Sebagaimana fungsi APBN yakni distribusi dan alokasi, dana dari pemerintah pusat pada DAU dan DAK ditujukan untuk pembangunan di berbagai sektor, serta demi tercapainya pemerataan antar daerah.
Sumber Dana dan Jumlah Dana Anggaran Tahun 2024 Â Secara Nasional
Sumber dana secara nasional di Indonesia meliputi pendapatan negara yang diperoleh dari berbagai sumber, termasuk Penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Penerimaan hibah, Berikut Penjelasannya:
• Penerimaan perpajakan merupakan sumber pendapatan terbesar bagi negara. Pajak dibayarkan oleh wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan usaha, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Beberapa contoh jenis pajak yang dikelola pemerintah antara lain Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
• Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan seluruh penerimaan negara yang bukan berasal dari perpajakan. Sumber PNBP meliputi penerimaan dari sumber daya alam seperti minyak dan gas bumi, kehutanan, pertambangan, perikanan, dan pariwisata. Selain itu, PNBP juga bersumber dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), penerimaan dari denda, dan lainnya.
• Penerimaan Hibah Penerimaan hibah adalah penerimaan negara yang bersumber dari hibah, baik dalam bentuk devisa yang diterima dalam bentuk barang dan jasa.
Jumlah Pendapatan Negara pada APBN tahun anggaran 2024 ditargetkan mencapai Rp2.802,3 triliun, kemudian sumber terbesar dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun, selanjutnya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp492,0 triliun dan target penerimaan hibah sebesar Rp0,4Â triliun.
Sumber Dana dan Jumlah Dana Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Agam
Jumlah Dana APBD Kabupaten Agam 2024
APBD 2024 yang disampaikan oleh Sekretaris Dewan, Villa Erdi, merupakan suatu gambaran yang komprehensif mengenai pendapatan dan belanja yang direncanakan untuk tahun tersebut.
• Rincian pendapatan daerah sebesar Rp219,61 miliar terdiri dari beberapa komponen yakni pajak daerah sebesar Rp76,25 miliar, retribusi daerah sebesar Rp85,93 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp20,27 miliar, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah sebesar Rp37,15 miliar.