Nama: Nadia Afi Adani
Nim: 212111255
Kelas: HES 5G
Dosen Pengampu: Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
Tes Akhir Semester 'Sosiologi Hukum'
1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektivitas hukum dalam Masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?
Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyrakat antara lain:
- Kaidah Hukum, Ini menjadi pedoman bagi manusia di dalam bertingkah laku dan bertindak di masyarakat. Kaidah hukum merupakan seperangkat aturan yang di buat secara resmi oleh penguasa, dan sifatnya mengikat terhadap setiap orang. Dalam pemberlakuannya merupakan sebuah paksaan yang harus di taati oleh Masyarakat dan apabila dilanggar akan dikenakan sanksi.
- Penegak hukum, Seseorang yang berupaya menegakkan aturan-aturan tersebut dalam Masyarakat. Apabila peraturan-peraturan yang dibuat tersebut sudah baik, tetapi jika kualitas penegak hukum rendah maka peraturan tetap tidak akan bisa berjalan baik.
- Sarana dan fasilitas, menjadi bagian sangat penting dalam menjalankan peraturan.
- Masyarakat, Tidak mungkin suatu aturan di buat tanpa adanya warga Masyarakat. Karena dalam membuat suatu peraturan pasti tujuannya untuk mengatur Masyarakat denga menyeseuaikan keadaan yang ada di dalam Masyarakat.
Karakter penegak hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya haruslah dengan kejujuran dan keadilan. Penegak hukum harus mempunyai jiwa yang bersih dan bersikap professional dalam menjalankan tugas sebagai aparat penegak hukum.
2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
Pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah berfokus pada prinsip-prinsip ekonomi Islam dan dampaknya pada praktik ekonomi dalam masyarakat Muslim. Dalam pendekatan ini, kita mempelajari konsep seperti zakat (sumbangan wajib), riba (bunga), keadilan ekonomi, dan sistem keuangan syariah. Pendekatan ekonomi membantu kita memahami bagaimana agama Islam  memberikan  panduan  tentang bagaimana menjalankan ekonomi yang adil dan berkelanjutan dalam masyarakat Muslim.
3. Apa kritik legal pluralism terhadap sentralisme hukum dalam masyarakat dan apa kritik progressive law terhadap perkembangan hukum di Indonesia?