Mohon tunggu...
Nadia Afi Adani
Nadia Afi Adani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menonton

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UTS Sosiologi Hukum (Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.)

31 Oktober 2023   13:21 Diperbarui: 31 Oktober 2023   13:21 106
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

contoh:

  • Undang-Undang Perkawinan mengatur bahwa usia minimal untuk menikah bagi pria adalah 19 tahun sedangkan untuk wanita 16 tahun.
  • Undang-Undang No. 22 Tahun 1997 dan Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Narkotika dan Narkoba tentang gejala konsumsi obat-obat terlarang dan semacamnya.
  • Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta terhdap gejala budaya.

Contoh pemikiran hukum Max Weber, H.L.A..Hart

Pemikiran Hukum Max Weber

Pemikiran Max Weber ini tentang tindakan individu, pengaruh stratifikasi sosial, kekuasaan maupun agama sebagai alat analisis untuk menafsirkan pola tindakan masyarakat dalam penegakan hukum. Ini yang kemudian sangat penting untuk ditelaah kembali karena relevan dengan situasi Indonesia saat ini, khususnya berkaitan dengan berbagai fenomena hukum, terutama dalam kasus-kasus korupsi. Permasalahan korupsi merupakan bagian dari persoalan hukum, sebab melalui hukum, korupsi diharapkan dapat diberantas. Permasalahan hukum di Indonesia ini seharusnya diselesaikan dengan keseimbangan ilmu hukum dan ilmu sosial. Misalnya penanganan hukum pada pembangunan jalan tol dengan menggunakan lahan hutan yang mendapat penolakan keras dari masyarakat sekitar. Ini karena penguasa negara mencari keuntungan ekonomi tanpa memandang kepentingan lingkungan, masyarakat adat sekitar, satwa fauna yang menghuni hutan tersebut, serta dampak jangka panjang bagi masyarakat yang tinggal  di wilayah sekitarnya. Kasus ini yang seharusnya diselesaikan secara adil sesuai dengan Undang-Undang akan tetapi malah memberatkan masyarakat atau dalam artian masyarakat kalah.

Pemikiran Hukum H.L.A. Hart

Dalam pemikiran H.L.A. Hart sistem hukum yang merupakan kesepakatan bersama memegang peranan penting bagi bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai susku, agama, bahasa dan budaya. Melalui hukum yang disepakati dan di tegakkan, setiap orang tidak dapat melakukan tindakan yang bertentangan. Hukum yang tidak ditegakkan oleh aparat penegak hukum hanya menjadi aturan belaka. Dalam kaitan ini, aparat penegak hukum harus melaksanakan dan menegakkan hukum yang merupakan kesepakatan bersama. Selanjutnya aparat penegak hukum harus bertindak tegas, cerdas dan jelas dalam mengambil keputusan. Karena aparat penegak hukum mempunyai kekuatan untuk menjaga keadilan dalam masyarakat yang majemuk, seperti negara Indonesia. Aparat penegak hukum tidak perlu ragu untuk menegakkan hukum. Berdasarkan hukum sebagai kesepakatan bersama, aparat penegak hukum mempunyai peranan penting dalam menjaga supermasi hukum di Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun