Dalam artikel Perempuan difabel berhadapan hukum karya Muhammad Julijanto tersebut memaparkan mengenai issue disabilitas. Disabilitas adalah kelompok masyarakat yang mempunyai kebutuhan khusus dan kelompok yang sangat rentan. Issue mengenai disabilitas belum banyak mendapat perhatian dari pemerintah maupun masyarakat Indonesia. Di Indonesia sendiri masalah disabilitas masih di anggap sebagai masalah individu bukan masalah sosial. Namun, pada kenyataanya orang yang menyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan orang lain. Yang mana hak dasar manusia yang harus dihormati oleh setiap orang dan dilindungi negara, meskipun seseorang itu memiliki kelainan fisik.
Pada bagian pembahasan menjelaskan mengenai wacana tentang difabel. Wacana ini mengenai penggantian penyebutan bagi penyandang cacat menjadi istilah penyandang disabilitas (difabel). Tujuan dari penggantian ini untuk memberikan sikap positif yang menekankan pada perbedaan kemampuan dan bukan pada keterbatasan, ketidakmampuan atau kecacatan baik fisik maupun mental. Di dalam Islam umat islam di ajarkan mengenai persamaan derajat untuk menciptakan kehidupan yang harmonis dan damai. Islam merupakan agama yang sempurna, penciptaan manusia dan makhluk di alam dengan sempurna. Tidak ada seseorang yang mau dilahirkan dalam ketidaksempurnaan.
Masalah disabilitas ini kemudian di pandang dari berbagai bidang mulai dari masalah Pendidikan, dimana Pendidikan seharusnya tidak membeda-bedakan strata sosial peserta didik. Disabilitas dalam masalah Kesehatan,disabilitas dalam masalah hukum, dan disabilitas dalam masalah kemiskinan. Masalah-masalah tersebut yang seharusnya dapat dipandang oleh para penegak hukum maupum Masyarakat luas, dimana mereka harus memiliki presepsi yang sama terhadap difabel karena mereka berbeda dengan orang normal pada umumnya. Kemudian perlu juga adanya upaya agar kaum difabel memperoleh hak yang sama dihadapan hukum, melalui penerapan hukum acara yang lebih lentur bagi para difabel yang berhadapan dengan hukum.
Dalam pandangan saya penyandang disabilitas di Indonesia sendiri sebetulnya sangat banyak, namun mereka belum bisa menikmati fasilitas dan layanan publik secara layak. Mereka seharusnya memiliki hak yang sama dengan orang normal dengan dapat menikmati fasilitas umum dengan layak. Di berberapa wilayah memang sudah banyak menyediakan fasilitas yang ramah bagi penyandang disabilitas seperti trotoar yang sudah ada guiding block lift khusus, ruang tunggu dan transportasi umum yang ramah bagi penyandang disabilitas. Namun fasilitas tersebut pada kenyataanya hanya ada di berberapa tempat saja dan jumlahnya masih sangat terbatas. Padahal dengan adanya fasilitas dan layanan tersebut, tentu saja akan memberikan kemudahan untuk penyandang disabilitas dan mereka juga dapat merasakan keadilan.
Kemudian jika dilihat dari sudut pandang hukum, banyak kasus kekerasan seksual yang dialami para penyandang disabilitas. Namun, di hadapan hukum mereka kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Ini karena kurangnya pemahaman oleh aparat penegak hukum terhadap penyandang disabilitas. Dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum seperti mengalami kesulitan dan cendrung lambat dalam merekonstruksi hukum apabila difabel yang menjadi korban tindakan pidana. Alasannya, seringkali aparat penegak hukum menilai korban difabel tidak dapat memberikan keterangan saksi yang memadai. Dan kemudian hak-hak korban difabel seringkali tidak terpenuhi karena minimnya pemahaman dan pandangan negatif oleh aparat penegak hukum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H