Mohon tunggu...
Nadia Lutfiana
Nadia Lutfiana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UM Kuningan

Lebih suka nulis tangan daripada ngetik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Maraknya Kasus Bullying di Sekolah

20 Januari 2025   08:47 Diperbarui: 20 Januari 2025   08:47 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pembulian, atau lebih dikenal dengan istilah bullying, merupakan tindakan agresif yang dilakukan secara berulang dan bertujuan untuk menyakiti atau mengintimidasi orang lain, baik secara fisik, verbal, maupun psikologis. Masalah ini masih menjadi tantangan serius di Indonesia, terutama di lingkungan sekolah. Berikut adalah beberapa kasus pembulian yang terjadi di Indonesia, lengkap dengan tanggal kejadiannya dan respons yang muncul dari masyarakat serta pihak berwenang:


1. Dugaan Pembulian di Binus School Simprug, Jakarta Selatan (13 September 2024)

Kasus ini mencuri perhatian publik setelah seorang siswa berinisial RE (16) diduga menjadi korban pembulian oleh teman-temannya. Menurut keterangan kuasa hukum korban, Agustinus Nahak, para pelaku berasal dari latar belakang sosial yang kuat, termasuk anak pejabat dan petinggi partai politik. Peristiwa ini tidak hanya melibatkan kekerasan verbal tetapi juga tindakan intimidasi yang mengganggu mental korban.  

Polres Metro Jakarta Selatan telah menangani kasus ini dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan. Kasus ini menyoroti pentingnya keadilan bagi korban, terlepas dari latar belakang sosial pelaku. Agustinus Nahak juga menyatakan harapannya agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak.  

2. Penetapan Tersangka Kasus Pembulian di SMA Binus Serpong (1 Maret 2024)

Sebuah kasus serupa terjadi di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan. Polisi menetapkan empat siswa sebagai tersangka utama dan delapan lainnya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Dugaan pembulian ini melibatkan kekerasan fisik yang berujung pada trauma bagi korban.  

Para pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 170 KUHP. Kasus ini mencerminkan bagaimana pembulian tidak hanya merusak mental korban tetapi juga berdampak serius pada masa depan pelaku, yang harus berhadapan dengan hukum.

3. Upaya Edukasi Anti-Pembulian oleh KPID Riau (18 November 2024)

Sebagai upaya pencegahan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau menggelar edukasi anti-pembulian di MAN 1 Kabupaten Kepulauan Meranti. Program ini bertujuan untuk meningkatkan literasi digital di kalangan pelajar, mengingat pembulian tidak hanya terjadi secara fisik tetapi juga di dunia maya (cyberbullying).  

Dalam kegiatan ini, para pelajar diajarkan tentang dampak negatif pembulian, baik bagi korban maupun pelaku. KPID Riau menekankan pentingnya etika dalam bermedia sosial, mengingat era digital yang semakin mempermudah penyebaran aksi pembulian.  

4. Viral Aksi Pembulian di SMP Gelumbang, Sumatera Selatan (27 Juli 2024)

Sebuah video yang memperlihatkan aksi pembulian di SMPN 3 Gelumbang viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, seorang siswi terlihat menarik jilbab temannya di dalam kelas, yang memicu kemarahan publik. Keluarga korban meminta keadilan atas kejadian ini, sementara warganet mengecam tindakan tersebut sebagai bentuk pelecehan dan kekerasan verbal.  

Kasus ini mendorong pihak sekolah untuk melakukan mediasi antara pihak korban dan pelaku. Namun, masyarakat menuntut tindakan yang lebih tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Kasus-kasus di atas menunjukkan bahwa pembulian masih menjadi isu besar di Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan kolaborasi dari berbagai pihak:  
1. Peran Sekolah

Institusi pendidikan perlu memperketat pengawasan terhadap interaksi siswa dan memberikan edukasi tentang empati serta penghormatan terhadap sesama. Program anti-pembulian, seperti seminar atau lokakarya, dapat membantu siswa memahami dampak negatif dari perilaku tersebut.  

2. Dukungan Orang Tua

Orang tua memiliki peran penting dalam membentuk kepribadian anak. Dengan memberikan perhatian lebih terhadap perubahan sikap dan perilaku anak, orang tua dapat mencegah anak mereka menjadi pelaku atau korban pembulian.  

3. Penegakan Hukum

Pemerintah dan penegak hukum perlu memberikan sanksi tegas terhadap pelaku pembulian untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban.  

4. Kesadaran Masyarakat

Kampanye kesadaran di media sosial dan komunitas lokal dapat membantu mengurangi stigma terhadap korban dan mendorong orang untuk melaporkan tindakan pembulian.  

Pembulian adalah permasalahan kompleks yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan kasus pembulian di Indonesia dapat diminimalisasi, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi generasi muda.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun