Mohon tunggu...
Nadia safitri
Nadia safitri Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa

Makan jalan jalan belanja

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Alqawaid Alfiqhiyyah dan Pembaharuan Hukum Islam

17 April 2024   15:49 Diperbarui: 17 April 2024   15:53 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Al-Qawa'id al-Fighiyyah merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dalam gaidah fighiyyah. Daya berlakunya hanya bersifat aghlabi, yaitu berlaku untuk sebagian fur' saja. Oleh karena itu, seorang mujtahid harus teliti dan cermat di dalam menggunakan al-gawa id al-fighi-yah dalam meng-istinbath-kan suatu furu'. Maka dari itu, al-qawa'id al-fighiyyah merupakan suatu metode dan juga dalil dalam meng-istinbath-kan suatu hukum Islam dalam mencari hujjah (argumentasi) khususnya masalah-masalah baru (kontemporer) dan aktual yang selalu bermuncu-lan dan tidak ada dalilnya dalam nash (Al-Qur'an dan hadis), yang harus ditemukan solusi hukumnya.
    Buku AL-QAWA'ID AL-FIQHIYYAH Dalil dan Metode Penyelesaian Masalah-masalah Kekinian adalah karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I merupakan buku yang diharapkan mampu mewujudkan peran dan kedudukan Qawa'id Fiqhiyyah dalam pembentukan hukum islam. Jadi buku ini mengedukasi masyarakat mengenai bagaiamana cara menyikapi dan melakukan kaidah yang berlandaskan hukum islam. Buku ini memiliki tebal 156 halaman sangat di rekomendasikan untuk di baca dalam buku karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I memberikan pemaparan tujuan dan peranan Qawa'id Fiqhiyyah dalam pembaruan hukum Islam.
    Qawaid Fiqhiyyah disebut juga sebagai kaidah makro atau frekuensi yang mengatur persoalan-persoalan mikro fiqih yang serupa, qawaid fiqhiyyah juga dikenal sebagai kaidah hukum Islam, pada dasarnya adalah prinsip dasar hukum Islam.   Jika diterjemahkan secara harafiah, Qawaid Fiqhiyyah berarti "kaidah fikih". Prinsip-prinsip ini bersumber dari Al-Qur'an dan Sunnah, namun dirumuskan sebagai kaidah-kaidah yang ringkas dan umum untuk menjadi pedoman para ulama dalam mengambil keputusan-keputusan khusus (ahkam) terhadap persoalan-persoalan baru yang mungkin timbul.
    Salah satu dari peran dan tujuan kaidah fiqih yang ada dibuku ini adalah membantu menyelesaikan perkara secara islami, Menyelesaikan perkara secara islami, atau yang dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Syariah, memiliki prinsip-prinsip dan langkah-langkah yang terarah untuk mencapai keadilan dan kedamaian berdasarkan ajaran Islam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun