Mohon tunggu...
Nadia Nurhalija
Nadia Nurhalija Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Ilmu Hukum

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Terhadap Perlindungan Pekerja Rumah Tangga di Indonesia

6 Desember 2024   21:21 Diperbarui: 6 Desember 2024   21:22 52
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penting untuk menekankan bahwa pembaruan perlindungan pekerja rumah tangga tidak hanya mencakup pembuatan undang-undang yang lebih baik, tetapi juga mencakup penegakan hukum yang efektif. Memiliki undang-undang yang baik tidaklah cukup, perlu ada mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa ketentuan dalam RUU PRT dapat diimplementasikan dengan baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun