Penting untuk menekankan bahwa pembaruan perlindungan pekerja rumah tangga tidak hanya mencakup pembuatan undang-undang yang lebih baik, tetapi juga mencakup penegakan hukum yang efektif. Memiliki undang-undang yang baik tidaklah cukup, perlu ada mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa ketentuan dalam RUU PRT dapat diimplementasikan dengan baik.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!