Penting untuk menekankan bahwa pembaruan perlindungan pekerja rumah tangga tidak hanya mencakup pembuatan undang-undang yang lebih baik, tetapi juga mencakup penegakan hukum yang efektif. Memiliki undang-undang yang baik tidaklah cukup, perlu ada mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang kuat untuk memastikan bahwa ketentuan dalam RUU PRT dapat diimplementasikan dengan baik.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!