Semakin canggihnya alat elektronik dan berkembangnya dunia ke arah digital. Membuat mudahnya kita memperoleh dan mengirim informasi terbaru baik itu informatif maupun yang dianggap tidak informatif. Dunia digital tak luput dari media sosial yang makin dewasa ini mayoritas pengguna smartphone adalah pengguna aktif ber media sosial.Â
Kemudahan itu tak luput dari berbagai ancaman negatif, jika kita tidak sigap dalam mengatasi maka akan dengan mudah menyebar ancaman negatif dikalangan masyarakat. Dalam mengatasi dari ancaman negatif maka itu adanya UUD yang mengatur, Â terutama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP"); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU 19/2016"); apalagi UU pornografi no 44 tahun 2008. Namun ada kebingungan dalam masyarakat yang mengatakan kita bebas berekspresi tapi kenapa masih ada UU ITE, yang dianggap menjadi pasal karet, yang dirasa tidak ada ketegasan di dalam nya. Masyarakat banyak yang resah yang menganggap ini bukan kebebasan berekspresi di media sosial.
Adapun baru ini kasus yang menjerat karena Postingan Tara Basro yang sempat viral di kalangan masyarakat terutama remaja pada selasa, 3 Maret, 2021, ia mengunggah postingan di akun instagram dan twitter pribadinya dengan caption "Andaikan kita lebih terbiasa untuk melihat hal yang baik dan positif, bersyukur dengan apa yang kita miliki dan make the best out of it daripada fokus dengan apa yang tidak kita miliki. Setelah perjalanan yang panjang gue bisa bilang kalau gue cinta sama tubuh gue dan gue bangga akan itu.Â
Let yourself bloom," tulis Tara dalam akun media sosialnya." Dalam postingan tersebut yang menarik perhatian adalah Tara Basro memposting foto dirinya yang hanya menggunakan swimsuit, ia duduk dan terlihat lipatan perutnya. Pada postingan tersebut sebenarnya ia mengajarkan kita untuk cinta dan mensyukuri apa yang kita miliki.Â
Awalnya memang biasa saja namun banyak dari perempuan terutama remaja yang melakukan repost pada akun pribadi mereka dan menjadi perbincangan karena Tara Basro dianggap sangat memahami apa yang diresahkan mayoritas perempuan  dan beauty standar yang entah dari mana itu dibuat, Tara Basro datang dan mematahkan itu semua.Â
Dari pandangan masyarakat postingan tersebut sebenarnya konten positif yang dapat meningkatkan kepercayaan diri seorang wanita namun berbeda dengan kominfo. Dari postingan tersebut dapat perhatian dari KOMINFO, dan dianggap mengandung unsur pornografi dan melanggar UU ITE dan masuk konten pornografi. "Kesimpulannya kami mau mengatakan bahwa aktivitas kita di media sosial dilindungi UU. Kita tidak boleh melakukan menjadi kemauan kita sendiri. Agar anak-anak kita tidak menjadi addicted terhadap pornografi." ujar Kabiro Humas Kominfo Ferdinand Setu.
Setelah hal tersebut dinyatakan melanggar UU ITE, banyak perdebatan di kalangan netizen yang menganggap hal itu bukan pornografi, tidak ada unsur untuk mengundang hasrat sex. Netizen mengatakan ini adalah kampanye body positivity, hal tersebut malah dianggap menghambat masyarakat enggan berekpresi dalam menyampaikan pendapat. ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) meminta Kominfo menarik pernyataan yang dianggap tidak ada pelanggaran UU ITE dalam postingan tersebut.Â
"Kominfo harus menarik kembali pernyataan yang telah disampaikan. Kasus itu dinilai melanggar pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan. Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak Orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik. Yang dimaksud dengan "mentransmisikan" adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui Sistem Elektronik.Â
Yang dimaksud dengan "membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik. Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Ada juga isi dari Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
- persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
- kekerasan seksual;
- masturbasi atau onani;
- ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
- alat kelamin; atau
- pornografi anak
  .
Perdebatan tersebut tak lama membuat Tara Basro langsung menghapus postingan tersebut yang berada di twitter, namun yang di Instagram terpantau masih ada. Sementara itu, dalam KUHP, dikatakan mempertontonkan, menyebarkan atau menempelkan tulisan/gambar, patung yang melanggar kesusilaan jika melanggar perasaan kesopanan. Â