Mohon tunggu...
Nadia Putri
Nadia Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Geografi/Universitas Lambung Mangkurat

mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Studi Kelayakan RTH Publik di Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong Berdasarkan Luas Wilayah, Jumlah Penduduk,dan Kebutuhan Oksigen

26 Juni 2024   23:32 Diperbarui: 26 Juni 2024   23:42 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Secara umum ruang terbuka publik (open spaces) di perkotaan terdiri dari ruang terbuka hijau dan ruang terbuka non-hijau. Ruang Terbuka Hijau (RTH) perkotaan adalah bagian dari ruang-ruang terbuka (open spaces) suatu wilayah perkotaan yang diisi oleh tumbuhan, tanaman dan vegetasi (endemik maupun introduksi) guna mendukung manfaat ekologis, sosial-budaya dan arsitektural yang dapat memberikan manfaat ekonomi (kesejahteraan) bagi masyarakatnya. Ruang terbuka non-hijau dapat berupa ruang terbuka yang diperkeras (paved) maupun ruang terbuka biru (RTB) yang berupa permukaan sungai, danau, maupun areal-areal yang diperuntukkan sebagai genangan retensi. Tujuan utama dari analisis kelayakan usaha adalah untuk menilai peluang proyek bisnis, Sehingga dari sini dapat dipertimbangkan apakah sebuah usaha layak dilanjutkan atau tidak. Obyek dalam penelitian ini adalah ruang terbuka publik yang terdapat di Kecamatan Bintang Ara yang dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong.

Keberadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada suatu kawasan sangat penting dan hal ini ditegaskan dalam UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang bertujuan untuk menciptakan kawasan perkotaan yang aman, nyaman, efisien dan berkelanjutan. Rasio ruang terbuka hijau perkotaan 30% merupakan ukuran minimal untuk mencapai keseimbangan ekosistem perkotaan, baik sistem hidrologi maupun iklim mikro, serta ekosistem lainnya yang dapat meningkatkan ketersediaan udara bersih yang dibutuhkan masyarakat, ruang terbuka untuk acara publik, sekaligus menambah nilai estetika.

Tujuan utama dari analisis kelayakan usaha adalah untuk menilai peluang proyek bisnis. Sehingga dari sini dapat dipertimbangkan apakah sebuah usaha layak dilanjutkan atau tidak. Seperti layaknya sebuah evaluasi pada usaha, ada upaya yang perlu dilakukan untuk melindungi dari risiko kerugian.

  • Kelayakan Ruang Terbuka Menurut Luas Wilayah.

Berdasarkan Luas Kabupaten Tabalong adalah 355.335 ha memiliki total luas RTH eksisting sebesar 5656,03 ha, Kebutuhan RTH Publik Kabupaten Tabalong sebesar 71.067 ha, sehingga Luas RTH publik yang diperlukan Kabupaten Tabalong adalah sebesar 65.411 ha.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang Kawasan Perkotaan, kebutuhan RTH publik di wilayah perkotaan minimal 30% dari luas wilayah. Dengan luas wilayah Kecamatan Bintang Ara yang mencapai 1.177,05 km, maka kebutuhan RTH publik berdasarkan luas wilayah adalah:

30% x 1.177,05 km = 353,115 km

Faktor Dasar Penghijauan adalah perbandingan persentase luas ruang terbuka di luar bangunan yang diperuntukkan untuk lansekap/penghijauan terhadap luas kawasan perencanaan yang dikuasai menurut rencana ruang dan rencana arsitektur dan lingkungan namun strategi ini memerlukan peraturan tegas dan pengawasan yang ketat dari pemerintah daerah.

  • Kelayakan RTH Berdasarkan Jumlah Penduduk

Cara menghitung kebutuhan RTH dari jumlah penduduk menggunakan hasil perjalian dari jumlah penduduk dengan standar luas RTH per kapita. Kebutuhan ruang terbuka hijau perkotaan per penduduk merupakan 20 m per penduduk sebagaimana di susun di isi PermenPU angka 05/PRT/M/,2008 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan.

Menghitung kebutuhan ruang terbuka hijau saat ini dan yang akan datang, perlu dipahami bagaimana perkembangan penduduk pada tahun yang akan datang, maka perlu dibuat prakiraan penduduk, karena hasil prakiraan penduduk tersebut akan digunakan sebagai acuan standar.

Kebutuhan RTH (Tabel 2), dilihat  dari jumlah penduduk pada tahun 2020  adalah seluas 510,18 ha, pada tahun 2025 meningkat menjadi 538,72 ha, dan pada tahun 2030 seluas 538,26.

Menurut data jumlah penduduk Kabupaten Tabalong tahun 2025, jumlah penduduk di Kecamatan Bintang Ara adalah 6.582 jiwa. Kebutuhan RTH publik berdasarkan jumlah penduduk dihitung dengan rumus:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun