Mohon tunggu...
Nadia Helma
Nadia Helma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Evaluasi Kelayakan dan Valuasi Ekonomi Pembangunan RSUD Ratu Zalecha Martapura di Kabupaten Banjar

12 Oktober 2024   21:45 Diperbarui: 12 Oktober 2024   21:48 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan dan valuasi ekonomi pembangunan RSUD Ratu Zalecha Martapura di Kabupaten Banjar. Analisis kelayakan mencakup aspek teknis, finansial, dan sosial, dengan mempertimbangkan proyeksi kebutuhan kesehatan di wilayah tersebut. Valuasi ekonomi dilakukan menggunakan analisis biaya-manfaat untuk menilai dampak pembangunan terhadap perekonomian lokal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proyek pembangunan ini layak secara teknis dengan fasilitas yang memenuhi standar. Dari aspek finansial, proyek ini diharapkan menghasilkan keuntungan jangka panjang dan memberikan pengembalian investasi yang positif. Secara sosial, pembangunan RSUD ini akan meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan dan menciptakan lapangan kerja baru. Kesimpulannya, pembangunan RSUD Ratu Zalecha Martapura tidak hanya layak secara ekonomi, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap kualitas kesehatan dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Banjar.

Kata Kunci: kelayakan, valuasi ekonomi, RSUD Ratu Zalecha, Kabupaten Banjar.

A. PENDAHULUAN

Rumah sakit didefinisikan oleh Undang-Undang Republik Indonesia No.44 Tahun 2009 sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi, dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Rumah sakit harus tetap mampu memberikan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya. Rumah sakit tidak hanya harus berusaha untuk menghasilkan keuntungan, tetapi mereka juga harus mempertimbangkan semua kebutuhan masyarakat, seperti kebutuhan masyarakat umum akan pelayanan Kesehatan (Wilujeng et al., 2019).

Rumah sakit harus terus mengejar kebutuhan masyarakat untuk layanan yang optimal, yang berarti mereka harus terus meningkatkan kualitas layanan mereka melalui pengembangan sarana dan prasarana, sumber daya manusia, dan sebagainya (Siaila et al., 2019). Dalam pengembangan sarana dan prasarana, salah satunya diperlukan studi kelayakan agar investasi yang dilakukan lebih efisien dan tepat, salah satunya meningkatkan kualitas layanan yang diberikan (Saleh et al., 2022). Kesehatan adalah hak asasi manusia. Setiap orang berhak atas taraf hidup yang layak untuk kesejahteraan dan kesehatan mereka sendiri dan keluarga mereka. Negara mengakui hak setiap orang untuk memperoleh standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental, seperti yang dinyatakan dalam Pasal 25 Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa. Untuk memastikan kepastian hukum dan rasa keadilan serta keuntungan bagi sistem pelayanan kesehatan di rumah sakit, perundang-undangan diperlukan untuk mengatur dan mengatur sistem kesehatan. Oleh karena itu, Undang-undang Nomor 44/2009 tentang rumah sakit (juga dikenal sebagai Undang-undang Rumah Sakit) harus disambut karena memberikan keamanan hukum, keadilan, dan kegunaan secara yuridis formal dalam bidang pelayanan kesehatan di rumah sakit (Afriani & Adzanri, 2023).

Selalu ada tujuan sosial dan ekonomi di balik pelayanan kesehatan. Ini tidak hanya memberi pelayanan, tetapi juga mengambil keuntungan. Ini karena pamrih selalu mengurangi nilai kebaikan. Pertanyaannya adalah, apakah tidak boleh mendapatkan imbalan atas perbuatan baik? Tidak diragukan lagi, selama imbalan diberikan dengan adil dan sewajarnya. Namun, kenyataannya berbeda. Banyak fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, benar-benar menggunakan fasilitas mereka untuk menghasilkan uang karena alasan ekonomi. Namun, tidak banyak orang yang menyadari fungsi sosialnya (Sri, 2019).

Fokus penelitian ini adalah analisis kelayakan proyek pembangunan dan pengembangan RSUD Ratu Zalecha Martapura di Kabupaten Banjar. RSUD Ratu Zalecha memiliki peran penting dalam penyediaan layanan kesehatan bagi masyarakat setempat, tetapi masih memiliki beberapa masalah yang perlu diperbaiki, seperti jumlah kamar rawat inap yang terbatas, fasilitas diagnosis yang tidak memadai, dan waktu tunggu yang lama untuk perawatan medis. Akibatnya, analisis ekonomi dilakukan untuk proyek ini untuk mengevaluasi berbagai biaya yang terlibat. Untuk mengukur potensi pengembalian investasi serta risiko yang mungkin timbul, penelitian ini menggunakan Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), dan Payback Period (PP).

B. METODE

Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif. Data dikumpulkan secara sekunder melalui kajian literatur dari berbagai sumber, termasuk laporan kesehatan, kebijakan pemerintah, serta penelitian terdahulu terkait pembangunan fasilitas kesehatan. Analisis kelayakan teknis mencakup kajian terhadap desain bangunan, kapasitas fasilitas, dan infrastruktur pendukung berdasarkan standar teknis yang ada. Valuasi ekonomi dilakukan dengan guna menilai dampak ekonomi pembangunan terhadap daerah. Analisis sosial dilakukan berdasarkan studi literatur tentang dampak sosial pembangunan fasilitas kesehatan di daerah serupa, terutama terkait akses layanan kesehatan dan penciptaan lapangan kerja. Hasil analisis digunakan untuk merumuskan kesimpulan dan rekomendasi terkait kelayakan pembangunan RSUD Ratu Zalecha Martapura.

C. HASIL DAN PEMBAHASAN

Studi kelayakan pembangunan RSUD Ratu Zalecha di Martapura, Kalimantan Selatan, menunjukkan bahwa rumah sakit ini memiliki potensi yang kuat untuk berkembang sebagai pusat pelayanan kesehatan rujukan di wilayah tersebut. RSUD Ratu Zalecha telah ditetapkan sebagai pusat rujukan utama untuk beberapa wilayah di Kalimantan Selatan, termasuk Kota Banjarbaru, Kabupaten Banjar, Tapin, dan Tanah Laut, sesuai dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 054 Tahun 2013. Sebagai pusat rujukan, rumah sakit ini terus berbenah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan demi memenuhi kebutuhan masyarakat yang cukup besar di wilayah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun