Mohon tunggu...
Nad
Nad Mohon Tunggu... Lainnya - Sekretaris Jenderal

Memiliki kepakaran bidang kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Kebijakan: Pemindahan Pelabuhan Speedboat Bastiong Ke Pelabuhan Semut Mangga Dua Ternate, Kenapa Harus Pindah?

1 Februari 2022   13:45 Diperbarui: 3 Februari 2022   13:35 994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemindahan pelabuhan speedboat Bastiong (Ternate) - Rum (Tidore), kenapa harus pindah?

Oleh Nadhir Wardhana Salama

Isu pemindahan jalur pelayaran speedboat Bastiong (Ternate) - Rum (Tidore) dari pelabuhan Bastiong ke Pelabuhan semut Kelurahan Mangga Dua Kota Ternate mendapat pro kontra. Dalam rapat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate dengan DPRD Kota Ternate 25 Januari 2022, KSOP Kelas II Ternate meminta DPRD Kota Ternate berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ternate untuk mengalihkan semua aktivitas jalur pelayaran speedboat dari pelabuhan Bastiong ke pelabuhan Semut Mangga Dua (Tandaseru.com,.2022). Dengan alasan pelabuhan Bastiong hanya diperuntukan untuk fasilitas Pelabuhan Perikanan Nusantara, bukan untuk aktivitas transportasi laut secara umum. Usulan tersebut diterima oleh DPRD Kota Ternate, melalui 

ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy menuturkan bahwa DPRD Kota Ternate mendukung regulasi penertiban pelayanan pelabuhan jika prinsipnya untuk membantu pelayanan masyarakat (Marasabessy. 2022.).

Namun wacana tersebut menuai reaksi penolakan oleh masyarakat yang sebagiannya berprofesi sebagai buruh dan pedagang karena menilai pemindahan tersebut akan berdampak pada aktivitas perekonomian.

Dasar hukum pemindahan

Apa yang disampaikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang  Perikanan. Menurut UU No 31 Tahun 2004 “Pelabuhan  Perikanan  adalah  tempat  yang  terdiri atas  daratan  dan  perairan  di  sekitarnya  dengan batas-batas  tertentu  sebagai  tempat  kegiatan pemerintahan  dan  kegiatan  sistem  bisnis  perikanan yang  digunakan  sebagai  tempat  kapal  perikanan bersandar,  berlabuh,  dan/atau  bongkar  muat  ikan yang  dilengkapi  dengan  fasilitas  keselamatan pelayaran  dan  kegiatan  penunjang  perikanan”. Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate hanya akan diperuntukan untuk kegiatan perikanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41A “Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan  dan  pengusahaan  guna  mendukung kegiatan  yang  berhubungan  dengan  pengelolaan dan  pemanfaatan  sumber  daya  ikan  dan lingkungannya  mulai  dari  praproduksi,  produksi, pengolahan  sampai dengan  pemasaran”. Kegiatan transportasi laut secara umum yang sampai saat ini masih beroperasi di pelabuhan Bastiong Ternate secara teknis akan mengganggu pemanfaatan Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate yang berada dalam satu lokasi dengan pelabuhan speedboat bastiong saat ini. Oleh karena itu, pemindahan operasional speedboat dari pelabuhan Bastiong ke pelabuhan Semut Mangga Dua dirasa sangat tepat dalam rangka efisiensi pemanfaatan Pelabuhan Perikanan Nusantara dalam mengoptimalkan sektor perikanan.

Dampak ekonomi masyarakat

Sektor ekonomi menjadi alasan penolakan yang paling mendasar terhadap wacana pemindahan operasional speedboat dari pelabuhan Bastiong ke pelabuhan Semut Mangga Dua.

Dengan pemindahan pelabuhan speedboat, para pedagang di lingkungan pelabuhan akan mengalami penurunan omzet dikarenakan telah ditiadakannya aktivitas pelayaran speedboat di pelabuhan bastiong. Selain pedagang pemindahan pelabuhan speedboat bastiong akan berdampak juga pada nasib buruh pelabuhan, buruh pelabuhan akan kehilangan pekerjaan. Jikalau pun para buruh juga ikut dipindahkan, dipastikan jika tidak disertai dengan regulasi yang jelas di pelabuhan tidak menutup kemungkinan akan berpotensi terjadinya konflik antara buruh pelabuhan Bastiong dengan buruh pelabuhan  Semut yang sudah lebih dulu beraktivitas di pelabuhan Semut. Aktivitas ekonomi warga lainnya yang dapat ikut berdampak dari pemindahan pelabuhan speedboat Bastiong yaitu usaha parkiran kendaraan oleh warga sekitar lingkungan pelabuhan speedboat Bastiong, serta keberadaan warga sekitar yang berprofesi sebagai tukang ojek di lingkungan pelabuhan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun