Pemindahan pelabuhan speedboat Bastiong (Ternate) - Rum (Tidore), kenapa harus pindah?
Oleh Nadhir Wardhana Salama
Isu pemindahan jalur pelayaran speedboat Bastiong (Ternate) - Rum (Tidore) dari pelabuhan Bastiong ke Pelabuhan semut Kelurahan Mangga Dua Kota Ternate mendapat pro kontra. Dalam rapat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate dengan DPRD Kota Ternate 25 Januari 2022, KSOP Kelas II Ternate meminta DPRD Kota Ternate berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ternate untuk mengalihkan semua aktivitas jalur pelayaran speedboat dari pelabuhan Bastiong ke pelabuhan Semut Mangga Dua (Tandaseru.com,.2022). Dengan alasan pelabuhan Bastiong hanya diperuntukan untuk fasilitas Pelabuhan Perikanan Nusantara, bukan untuk aktivitas transportasi laut secara umum. Usulan tersebut diterima oleh DPRD Kota Ternate, melalui
ketua DPRD Kota Ternate Muhajirin Bailusy menuturkan bahwa DPRD Kota Ternate mendukung regulasi penertiban pelayanan pelabuhan jika prinsipnya untuk membantu pelayanan masyarakat (Marasabessy. 2022.).
Namun wacana tersebut menuai reaksi penolakan oleh masyarakat yang sebagiannya berprofesi sebagai buruh dan pedagang karena menilai pemindahan tersebut akan berdampak pada aktivitas perekonomian.
Dasar hukum pemindahan
Apa yang disampaikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Ternate sejalan dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menurut UU No 31 Tahun 2004 “Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan”. Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate hanya akan diperuntukan untuk kegiatan perikanan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 41A “Pelabuhan perikanan mempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran”. Kegiatan transportasi laut secara umum yang sampai saat ini masih beroperasi di pelabuhan Bastiong Ternate secara teknis akan mengganggu pemanfaatan Pelabuhan Perikanan Nusantara Ternate yang berada dalam satu lokasi dengan pelabuhan speedboat bastiong saat ini. Oleh karena itu, pemindahan operasional speedboat dari pelabuhan Bastiong ke pelabuhan Semut Mangga Dua dirasa sangat tepat dalam rangka efisiensi pemanfaatan Pelabuhan Perikanan Nusantara dalam mengoptimalkan sektor perikanan.
Dampak ekonomi masyarakat
Sektor ekonomi menjadi alasan penolakan yang paling mendasar terhadap wacana pemindahan operasional speedboat dari pelabuhan Bastiong ke pelabuhan Semut Mangga Dua.
Dengan pemindahan pelabuhan speedboat, para pedagang di lingkungan pelabuhan akan mengalami penurunan omzet dikarenakan telah ditiadakannya aktivitas pelayaran speedboat di pelabuhan bastiong. Selain pedagang pemindahan pelabuhan speedboat bastiong akan berdampak juga pada nasib buruh pelabuhan, buruh pelabuhan akan kehilangan pekerjaan. Jikalau pun para buruh juga ikut dipindahkan, dipastikan jika tidak disertai dengan regulasi yang jelas di pelabuhan tidak menutup kemungkinan akan berpotensi terjadinya konflik antara buruh pelabuhan Bastiong dengan buruh pelabuhan Semut yang sudah lebih dulu beraktivitas di pelabuhan Semut. Aktivitas ekonomi warga lainnya yang dapat ikut berdampak dari pemindahan pelabuhan speedboat Bastiong yaitu usaha parkiran kendaraan oleh warga sekitar lingkungan pelabuhan speedboat Bastiong, serta keberadaan warga sekitar yang berprofesi sebagai tukang ojek di lingkungan pelabuhan.