Pedoman Media Siber yang sering dihiraukan saat melakukan kegiatan jurnalistik:
Poin (2) Verifikasi dan keberimbangan berita.
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
Poin c(4). Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  Poin (3) Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
(a) Â Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi buatan pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
(c) Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa isi buatan pengguna yang dipublikasikan: