Mohon tunggu...
Nad
Nad Mohon Tunggu... Lainnya - Sekretaris Jenderal

Memiliki kepakaran bidang kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Standarisasi Kelas Akan diterapkan 2022 Mendatang, tapi Kok BPJS Kesehatan Kelihatan Tidak Siap?

13 Desember 2021   18:20 Diperbarui: 13 Desember 2021   18:35 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

BEM IM FKM UI: Antara Bingung dan Khawatir, “Kok bisa Direktur BPJS Kesehatan Tidak Tahu Perkembangan Standarisasi Kelas BPJS Kesehatan”.

Oleh: Nadhir Wardhana Salama

Konon katanya akan dilakukan penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas standar?,

Wacana tersebut bukan hanya sekali diberitakan media, yang pasti bukan media “abal-abal” ya!. Dilansir dari Kompas.com, CNBC Indonesia, hingga CNN Indonesia bahwa kebijakan penghapusan kelas yang awalnya baru sebatas wacana, faktanya sudah akan mulai diterapkan uji coba secara bertahap di tahun 2022 mendatang. 

Dari pemberitaan yang ramai dibahas di media, mendorong Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Ikatan Mahasiswa Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia atau disingkat BEM IM FKM UI, melalui Departemen Kajian dan Aksi Strategis (Kastrat) untuk meng-eksplor lebih dalam lagi mengenai isu penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang ramai diperbincangkan di media. 

For Your Information nih!, Semenjak berdirinya BPJS Kesehatan, BEM IM FKM UI sudah menaruh concern dan berkomitmen untuk mengawal berjalannya BPJS Kesehatan untuk menjamin penyediaan dan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia. 

Tentu saja hal inilah yang membuat permasalahan BPJS Kesehatan dari tahun ke tahun tidak pernah dilewatkan oleh BEM IM FKM UI. Termasuk juga adanya wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas standar, yang digadang-gadang dapat mengatasi masalah yang ada di BPJS Kesehatan dan mengoptimalkan pelayanan pada BPJS Kesehatan.

Mengawal Standarisasi Kelas BPJS Kesehatan

Pada pengawalan isu standarisasi kelas dan optimalisasi pelayanan kesehatan, BEM IM FKM UI dibersamai oleh Aliansi BPJS Kesehatan yang terdiri dari BEM IM FKM UI, BEM UI, BEM IKM FKUI, BEM FIK UI, BEM FF UI, BEM FKG UI, BEM FEB UI, BEM FIB UI, dan BEM FIA UI. 

Seperti halnya isu lainnya yang dikawal BEM IM FKM UI dan Aliansi, pengawalan selalu diawali dengan riset untuk memahami letak persoalan dan menentukan sikap awal terhadap isu, setelah itu dilanjutkan dengan penyusunan kajian yang komprehensif, dalam proses penyusunan kajian disertai dengan hearing dengan stakeholder terkait untuk menambah insight dan menggali informasi lebih dalam lagi. 

Hal ini diharapkan agar pengawalan isu dapat dilakukan secara komprehensif sehingga mampu mempertahankan integritas dari gerakan mahasiswa. 

Aliansi BPJS Kesehatan memastikan kajian dalam pengawalan isu sudah dilakukan secara komprehensif, karena penulisan kajian juga didukung dengan hearing atau dengar pendapat bersama stakeholder. Untuk hearing mengenai pengawalan isu standarisasi kelas dan optimalisasi pelayanan kesehatan telah dilakukan BEM IM FKM UI dan Aliansi bersama BPJS Kesehatan yang dihadiri langsung oleh Direktur BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti, M.Sc., Ph.D., di kesempatan lainnya hearing juga dilakukan bersama Dosen FKM UI Prof. dr. Hasbullah Thabrany, MPH, DrPH., dan BPJS Watch yang dihadiri oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch, Bapak Timboel Siregar.

Dari kajian dan riset serta hearing yang dilakukan oleh BEM IM FKM UI dan Aliansi,  terlihatlah urgensi terhadap isu penghapusan kelas BPJS Kesehatan menjadi kelas standar dan perlunya pengawalan optimalisasi pelayanan kesehatan.

BEM IM FKM UI mengambil sikap mendukung pemberlakuan kelas standar yang diwacanakan oleh Pemerintah yang akan diterapkan secara berkala paling lambat pada tahun 2022, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 54A dan 54B Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perlu diketahui bahwa Penerapan kelas standar merupakan amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang belum mampu terlaksana dari awal berdirinya BPJS Kesehatan sampai saat ini. Padahal sudah diatur secara jelas pada Pasal 23 ayat (4) yang menyatakan bahwa “dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar”. Namun, dalam perjalanannya BPJS Kesehatan menggunakan kelas rawat inap di rumah sakit berdasarkan tiga kelas, yaitu kelas 1,2,dan kelas 3, hal ini jelas tidak sejalan dengan perintah Undang-undang SJSN.

Penerapan tiga kelas rawat inap di rumah sakit juga menimbulkan tidak tercapainya prinsip ekuitas pada BPJS Kesehatan sebagaimana yang diatur Pasal 19 ayat (1) Undang-undang SJSN. Di sisi lain, implementasi pembagian tiga kelas yang diharapkan dapat terjadi kegotongroyongan antara yang kaya dan kurang mampu justru berjalan terbalik. Klaim rasio yang tinggi pada peserta kelas II dan kelas I membuat dana yang seharusnya digunakan untuk membiayai peserta PBI malah digunakan untuk menutup kelebihan beban peserta kelas II dan kelas I. 

Padahal, beban klaim tidak akan membengkak apabila perhitungan didasarkan pada kesamaan pelayanan kesehatan yang didapatkan oleh seluruh peserta dari berbagai kelas. 

Dibalik urgensi penerapan kelas standar BEM IM FKM UI dan Aliansi juga melihat, bahwa kebijakan penerapan kelas standar BPJS Kesehatan tidak boleh gegabah dalam mengambil keputusan, mengingat proyeksi beban kesehatan masyarakat Indonesia setelah pandemi COVID-19 akan bertambah, maka BPJS Kesehatan harus memiliki langkah-langkah dan upaya yang konkret agar pelayanan kesehatan dapat ditingkatkan secara efektif dan efisien, serta terjangkau oleh seluruh elemen masyarakat nantinya.

 Dalam hal ini BEM IM FKM UI menilai bahwa, perlu juga dilakukan optimalisasi pelayanan kesehatan karena dikhawatirkan nantinya akan berpengaruh terhadap efisiensi penerapan sistem kelas standar rawat inap di rumah sakit.

Dokpri
Dokpri

Advokasi Ke BPJS Kesehatan

Sebagai tindak lanjut, BEM IM FKM UI sebagai penanggung jawab Aliansi memutuskan untuk melakukan advokasi ke pihak terkait, dalam hal ini adalah BPJS Kesehatan karena BPJS Kesehatan yang nantinya akan merumuskan kebijakan operasional, termasuk kebijakan untuk mengefisiensi penerapan kebijakan standarisasi kelas rawat inap di rumah sakit setelah dilakukannya penyusunan kebijakan makro oleh DJSN, yang nantinya dapat dijadikan parameter untuk mengevaluasi penyelenggaraan SJSN sebagaimana yang telah diatur dalam UU SJSN Pasal 7 ayat (2).

Advokasi yang dilakukan BEM IM FKM UI  dan Aliansi dilakukan melalui audiensi secara daring mengingat masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Audiensi dilakukan dengan BPJS Kesehatan, pada Jumat, 26 November 2021 pukul 16.00 WIB via Zoom Cloud Meeting. Audiensi berlangsung kurang lebih selama 1 jam, pada Audiensi Aliansi menyampaikan secara singkat hasil kajian, lalu dilanjutkan dengan tanggapan dari BPJS Kesehatan, sesi tanya jawab dan penyerahan kajian secara simbolik.

Setelah penyampaian kajian dan rekomendasi selesai, dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan melalui Direktur BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti membuka pembicaraan dengan memberikan apresiasi kepada mahasiswa Universitas Indonesia yang tergabung dalam Aliansi.

Namun, Prof. dr. Ali Ghufron kemudian menanggapi bahwa substansi dari poin rekomendasi salah sasaran, beliau berdalih bahwa rekomendasi harus disampaikan kepada pemerintah daerah bukan BPJS Kesehatan, beliau juga menilai apa yang sampaikan menunjukan bahwa mahasiswa masih belum terlalu mengerti secara menyeluruh mengenai pembagian peran dan wewenang berbagai badan dan instansi mengenai sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.

Padahal jika merujuk pada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 

Pada Peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2014 di Pasal 1 ayat (1) pun, memberikan definisi bahwa “Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.”, lebih lanjut lagi sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa BPJS Kesehatanlah, yang nantinya merumuskan kebijakan operasional untuk mendukung kebijakan makro yang dirumuskan oleh DJSN, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan dan kewajiban menyelenggarakan jaminan dan pelayanan kesehatan di daerah, namun kebijakan daerah tetap harus terintegrasi dengan kebijakan nasional utamanya yang masuk dalam strategi nasional. 

BEM IM FKM UI dan Aliansi menilai bahwa BPJS Kesehatanlah yang lebih berkompeten memastikan bahwa program jaminan kesehatan nasional dapat dijalankan secara optimal dalam skala nasional sebagaimana termuat dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia.

Antara Bingung dan Khawatir, “Kok bisa Direktur BPJS Kesehatan Tidak Tahu Perkembangan Standarisasi Kelas BPJS Kesehatan”

Dokpri
Dokpri

BEM IM FKM UI dan Aliansi menyayangkan, selain dari tanggapan Direktur BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti yang terkesan mengelak dan cenderung mengarahkan persoalan ini ke instansi lain, hal ini malah memperlihatkan kesan BPJS Kesehatan melepaskan diri dari tanggung jawab mengenai penyelenggara jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang masuk dalam ranah BPJS Kesehatan.

Respon dari BPJS Kesehatan terhadap wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan pada rawat inap di rumah sakit menjadi kelas standar, malah membingungkan Aliansi. 

Menanggapi Pertanyaan yang disampaikan oleh salah satu anggota Aliansi Sdr. Nadhir Wardhana, mengenai bagaimana perkembangan penerapan penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang akan mulai diterapkan uji coba secara bertahap di tahun 2022, serta sejauh mana kesiapan dari BPJS Kesehatan?. 

Namun, sayangnya jawaban BPJS Kesehatan melalui Deputi Direksi Aktuaria BPJS Kesehatan berfokus pada frasa “penghapusan kelas” yang digunakan, beliau menilai bahwa terminologi yang digunakan mahasiswa kurang tepat karena sifatnya ambigu. 

Prof. Ali Ghufron pun menambahkan hal yang sama bahwa, terminologi penghapusan kelas memang sangat banyak variasinya, mulai dari standarisasi kelas, kelas rawat standar, kelas rawat inap standar, dan lain-lain, tetapi yang menjadi catatan adalah penghapusan kelas itu tidak ada, yang ada adalah rencana standardisasi kelas. 

Suatu hal yang aneh jika BPJS Kesehatan malah menyalahkan mahasiswa mengenai istilah penghapusan kelas, karena terminologi penghapusan kelas sendiri muncul dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Direktur BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron pun, menanggapi bahwa seharusnya ditanyakan kepada DJSN bukan kepada BPJS Kesehatan. Mengenai perkembangan penerapan penghapusan kelas BPJS Kesehatan pada rawat inap di rumah sakit menjadi kelas standar. 

Direktur BPJS Kesehatan, mengungkapkan ketidaktahuan beliau terhadap perkembangan kebijakan tersebut, beliau mengatakan masih ada banyak hal yang jauh lebih penting yang ditangani BPJS Kesehatan dan terus menekankan kepada Aliansi bahwa hal itu bukanlah ranah BPJS Kesehatan. 

BEM IM FKM UI sebagai penanggung jawab pengawalan isu standarisasi kelas dan optimalisasi pelayanan kesehatan Aliansi BPJS Kesehatan, menyayangkan sikap dari BPJS Kesehatan yang terus menerus mengelak dan terkesan menyudutkan Aliansi tanpa memberikan jawaban yang diinginkan mengenai substansi yang disampaikan. 

Respon BPJS Kesehatan terhadap wacana standarisasi kelas, dengan adanya pernyataan BPJS Kesehatan tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut dari kebijakan standarisasi kelas dengan alasan bahwa bukan ranah BPJS Kesehatan dan masih banyak hal lain yang lebih penting yang ditangani BPJS Kesehatan, merupakan respon yang cukup mengkhawatirkan. Karena jika BPJS Kesehatan sebagai badan yang menyelenggarakan jaminan sosial tidak memiliki konsen terhadap kebijakan ini, sehingga terkesan tidak ada keseriusan dari BPJS Kesehatan. Ditakutkan penerapan kebijakan kelas standar nantinya hanya akan menimbulkan banyak masalah dan tidak dapat menjamin penyediaan dan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia demi tercapainya target Universal Health Coverage (UHC).

    BEM IM FKM UI dan Aliansi berharap bahwa, baik BPJS Kesehatan atau pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan, dapat serius melaksanakan tugas dan kewajibannya. Agar masyarakat Indonesia dapat benar-benar merasakan jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.

REFERENSI

BEM FKM UI,.(2021). Rilis pers audiensi kajian pengawalan standardisasi kelas bpjs kesehatan dan optimalisasi pelayanan kesehatan ke badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.[online]. BEM IM FKM. Available at: < http://bit.ly/RILISPERSAUDIENSIBPJSKESEHATAN > (Accessed: 1 December 2021)

BEM FKM UI, BEM UI, BEM FKG UI, BEM FK UI, BEM FF UI, BEM FEB UI,.(2021). Kajian bpjs kesehatan: mengawal standarisasi kelas dan optimalisasi pelayanan kesehatan.[online]. BEM IM FKM. Available at: < http://bit.ly/KAJIANBPJSKESEHATAN > (Accessed: 1 December 2021)

CNBC Indonesia.(2021). Catat! kelas bpjs kesehatan dihapus tahun depan. [online]. cnbcindonesia.com. Available at: < https://www.cnbcindonesia.com/news/20211206082527-4-296830/catat-kelas-bpjs-kesehatan-dihapus-tahun-depan> (Accessed: 7 December 2021)

CNN Indonesia,.(2021).Pemerintah Akan Hapus Kelas Peserta BPJS Kesehatan.[online]. CNN Indonesia. Available at: < https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200520100534-78-505178/pemerintah-akan-hapus-kelas-peserta-bpjs-kesehatan > (Accessed 7 December 2021)

Kompas.com,.(2021).Bpjs hapus kategori kelas untuk rawat inap, bagaimana dengan iurannya?.[online]. kompas.com. Available at: < https://www.kompas.com/wiken/read/2021/09/27/142446581/bpjs-hapus-kategori-kelas-untuk-rawat-inap-bagaimana-dengan-iurannya > (Accessed 7 December 2021)

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun