Mohon tunggu...
Nad
Nad Mohon Tunggu... Lainnya - Sekretaris Jenderal

Memiliki kepakaran bidang kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Standarisasi Kelas Akan diterapkan 2022 Mendatang, tapi Kok BPJS Kesehatan Kelihatan Tidak Siap?

13 Desember 2021   18:20 Diperbarui: 13 Desember 2021   18:35 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menanggapi Pertanyaan yang disampaikan oleh salah satu anggota Aliansi Sdr. Nadhir Wardhana, mengenai bagaimana perkembangan penerapan penghapusan kelas BPJS Kesehatan yang akan mulai diterapkan uji coba secara bertahap di tahun 2022, serta sejauh mana kesiapan dari BPJS Kesehatan?. 

Namun, sayangnya jawaban BPJS Kesehatan melalui Deputi Direksi Aktuaria BPJS Kesehatan berfokus pada frasa “penghapusan kelas” yang digunakan, beliau menilai bahwa terminologi yang digunakan mahasiswa kurang tepat karena sifatnya ambigu. 

Prof. Ali Ghufron pun menambahkan hal yang sama bahwa, terminologi penghapusan kelas memang sangat banyak variasinya, mulai dari standarisasi kelas, kelas rawat standar, kelas rawat inap standar, dan lain-lain, tetapi yang menjadi catatan adalah penghapusan kelas itu tidak ada, yang ada adalah rencana standardisasi kelas. 

Suatu hal yang aneh jika BPJS Kesehatan malah menyalahkan mahasiswa mengenai istilah penghapusan kelas, karena terminologi penghapusan kelas sendiri muncul dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).

Direktur BPJS Kesehatan Prof. Ali Ghufron pun, menanggapi bahwa seharusnya ditanyakan kepada DJSN bukan kepada BPJS Kesehatan. Mengenai perkembangan penerapan penghapusan kelas BPJS Kesehatan pada rawat inap di rumah sakit menjadi kelas standar. 

Direktur BPJS Kesehatan, mengungkapkan ketidaktahuan beliau terhadap perkembangan kebijakan tersebut, beliau mengatakan masih ada banyak hal yang jauh lebih penting yang ditangani BPJS Kesehatan dan terus menekankan kepada Aliansi bahwa hal itu bukanlah ranah BPJS Kesehatan. 

BEM IM FKM UI sebagai penanggung jawab pengawalan isu standarisasi kelas dan optimalisasi pelayanan kesehatan Aliansi BPJS Kesehatan, menyayangkan sikap dari BPJS Kesehatan yang terus menerus mengelak dan terkesan menyudutkan Aliansi tanpa memberikan jawaban yang diinginkan mengenai substansi yang disampaikan. 

Respon BPJS Kesehatan terhadap wacana standarisasi kelas, dengan adanya pernyataan BPJS Kesehatan tidak mengetahui perkembangan lebih lanjut dari kebijakan standarisasi kelas dengan alasan bahwa bukan ranah BPJS Kesehatan dan masih banyak hal lain yang lebih penting yang ditangani BPJS Kesehatan, merupakan respon yang cukup mengkhawatirkan. Karena jika BPJS Kesehatan sebagai badan yang menyelenggarakan jaminan sosial tidak memiliki konsen terhadap kebijakan ini, sehingga terkesan tidak ada keseriusan dari BPJS Kesehatan. Ditakutkan penerapan kebijakan kelas standar nantinya hanya akan menimbulkan banyak masalah dan tidak dapat menjamin penyediaan dan pelayanan kesehatan yang optimal bagi seluruh masyarakat Indonesia demi tercapainya target Universal Health Coverage (UHC).

    BEM IM FKM UI dan Aliansi berharap bahwa, baik BPJS Kesehatan atau pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan, dapat serius melaksanakan tugas dan kewajibannya. Agar masyarakat Indonesia dapat benar-benar merasakan jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau.

REFERENSI

BEM FKM UI,.(2021). Rilis pers audiensi kajian pengawalan standardisasi kelas bpjs kesehatan dan optimalisasi pelayanan kesehatan ke badan penyelenggara jaminan sosial kesehatan.[online]. BEM IM FKM. Available at: < http://bit.ly/RILISPERSAUDIENSIBPJSKESEHATAN > (Accessed: 1 December 2021)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun