Mohon tunggu...
Nad
Nad Mohon Tunggu... Lainnya - Sekretaris Jenderal

Memiliki kepakaran bidang kesehatan masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Standarisasi Kelas Akan diterapkan 2022 Mendatang, tapi Kok BPJS Kesehatan Kelihatan Tidak Siap?

13 Desember 2021   18:20 Diperbarui: 13 Desember 2021   18:35 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Advokasi yang dilakukan BEM IM FKM UI  dan Aliansi dilakukan melalui audiensi secara daring mengingat masih dalam situasi pandemi COVID-19.

Audiensi dilakukan dengan BPJS Kesehatan, pada Jumat, 26 November 2021 pukul 16.00 WIB via Zoom Cloud Meeting. Audiensi berlangsung kurang lebih selama 1 jam, pada Audiensi Aliansi menyampaikan secara singkat hasil kajian, lalu dilanjutkan dengan tanggapan dari BPJS Kesehatan, sesi tanya jawab dan penyerahan kajian secara simbolik.

Setelah penyampaian kajian dan rekomendasi selesai, dilanjutkan dengan penyampaian tanggapan oleh BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan melalui Direktur BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti membuka pembicaraan dengan memberikan apresiasi kepada mahasiswa Universitas Indonesia yang tergabung dalam Aliansi.

Namun, Prof. dr. Ali Ghufron kemudian menanggapi bahwa substansi dari poin rekomendasi salah sasaran, beliau berdalih bahwa rekomendasi harus disampaikan kepada pemerintah daerah bukan BPJS Kesehatan, beliau juga menilai apa yang sampaikan menunjukan bahwa mahasiswa masih belum terlalu mengerti secara menyeluruh mengenai pembagian peran dan wewenang berbagai badan dan instansi mengenai sistem pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.

Padahal jika merujuk pada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang menyatakan bahwa BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 

Pada Peraturan BPJS Kesehatan nomor 1 tahun 2014 di Pasal 1 ayat (1) pun, memberikan definisi bahwa “Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah.”, lebih lanjut lagi sebagaimana yang sudah disampaikan sebelumnya bahwa BPJS Kesehatanlah, yang nantinya merumuskan kebijakan operasional untuk mendukung kebijakan makro yang dirumuskan oleh DJSN, pemerintah daerah memang memiliki kewenangan dan kewajiban menyelenggarakan jaminan dan pelayanan kesehatan di daerah, namun kebijakan daerah tetap harus terintegrasi dengan kebijakan nasional utamanya yang masuk dalam strategi nasional. 

BEM IM FKM UI dan Aliansi menilai bahwa BPJS Kesehatanlah yang lebih berkompeten memastikan bahwa program jaminan kesehatan nasional dapat dijalankan secara optimal dalam skala nasional sebagaimana termuat dalam peraturan perundangan-undangan di Indonesia.

Antara Bingung dan Khawatir, “Kok bisa Direktur BPJS Kesehatan Tidak Tahu Perkembangan Standarisasi Kelas BPJS Kesehatan”

Dokpri
Dokpri

BEM IM FKM UI dan Aliansi menyayangkan, selain dari tanggapan Direktur BPJS Kesehatan Prof. dr. Ali Ghufron Mukti yang terkesan mengelak dan cenderung mengarahkan persoalan ini ke instansi lain, hal ini malah memperlihatkan kesan BPJS Kesehatan melepaskan diri dari tanggung jawab mengenai penyelenggara jaminan kesehatan dan pelayanan kesehatan yang masuk dalam ranah BPJS Kesehatan.

Respon dari BPJS Kesehatan terhadap wacana penghapusan kelas BPJS Kesehatan pada rawat inap di rumah sakit menjadi kelas standar, malah membingungkan Aliansi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun