Mohon tunggu...
Nadhirotul Aliyah
Nadhirotul Aliyah Mohon Tunggu... Musisi - Musisi

Hobi saya bermain kendang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fungsi dan Peran Ketua Adat dalam Pelaksanaan Perkawinan di Desa Panglipuran

11 November 2022   09:20 Diperbarui: 11 November 2022   09:40 437
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

"Fungsi Dan Peran Ketua Adat Dalam Pelaksanaan Perkawinan Di Desa Adat Panglipuran Kabupaten Bangli Bali"

Penulis :
Ana Zuliana(12020009)
Inayatul Muamaroh(12020001)
Nadhirotul Aliyah(12020007)
Sulaiman Zuhdi(12020044)

Dosen Kaprodi:
Dr. Khoirotin Nisa', S.H.I., M.H
NIDN. 2111087801

Dosen Pembimbing :
M. Adib Ridwan Azizy, M.H
NIDN. 2122108603

PROGRAM STUDI AHWAL SYAKHSIYAH (AS)
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM WALI SEMBILAN SEMARANG
TAHUN 2022
Jl.ki Mangunsarkoro No.17 semarang Telp/Fax.024-8453693
Abstrak
Indonesia merupakan negara yang kaya akan budaya, tradisi dan adat istiadatnya. Dan terdiri dari beragam agama, salah satunya agama Hindu yang merupakan agama mayoritas masyarakat di provinsi Bali sejak 700 tahun silam. Budaya dan agama Hindu sangat melekat di jiwa masyarakatnya khususnya masyarakat adat Desa Panglipuran Kab. Bangli yang masih mempertahankan budaya dan hukum adatnya hingga saat ini.

Sesuai dengan UU No 6 Tahun 2014 tentang Peraturan Desa Adat yang disesuaikan dengan hukum adat dan norma yang berlaku di desa adat sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang undangan NKRI. Dalam pembuatan hukum adat atau yang disebut awig-awig dalam desa adat Panglipuran disahkan oleh ketua adat berdasarkan kesepakatan masyarakat. Ketua adat memiliki peran penting dalam melaksanakan dan memutus awig-awig yang salah satunya mengatur mengenai hubungan keperdataan seperti perkawinan, perceraian dan poligami serta pewarisan.

Untuk membatasi pembahasan penulis hanya membahas peran dan fungsi ketua adat, cara pemilihannya, dan mengenai perkawinan dan poligami di Desa Adat Panglipuran. Peran dan fungsi Ketua adat desa Panglipuran yaitu mengatur dan menggerakkan masyarakat sesuai dengan awig-awigyang ada. Awig-awig mengatur masalah keperdataan dan tata hukum adat.

Di dalam tata hukum adat, ketua adat atau yang prajuru memiliki kriteria tertentu dan dapat dipilih dengan cara voting. Aturan keperdataan mengenai perkawinan di Desa Adat Panglipuran memiliki ketentuan berbeda apabila perkawinan dilakukan antara masyarakat adat Panglipuran dengan masyarakat diluar desa Panglipuran. Apabila mempelai perempuan berasal dari luar desa Panglipuran maka mempelai perempuan harus masuk menjadi bagian desa adat Panglipuran. Apabila mempelai laki-laki yang berasal dari luar desa Panglipuran maka bisa masuk menjadi bagian dari desa Panglipuran dengan ketentuan dianggap wanita oleh warga lain. Adapun larangan mengenai poligami sebagai bentuk penghargaan terhadap wanita serta adanya sanksi bagi laki-laki yang berpoligami.

Kata kunci: ketua adat dan perkawinan.

PENDAHULUAN
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) adalah salah satu kegiatan yang menjadi agenda rutin di setiap program studi Ahwal Syakhsiyah (AS). Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui lebih dalam mengenai program studi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, yang lain melalui kegiatan-kegiatan, seperti pengenalan atmosphere academic, tinjauan sistem akademis, kuliah umum, diskusi, peninjauan kepustakaan yang berkaitan dengan skripsi, dan budaya perkuliahan yang di lakukan dengan program studi yang sama di PTKAI yang lain.

PTKI yang menjadi pembanding adalah PTKI yang dianggap memiliki kredibilitas yang lebih baik, khususnya terhadap program studi yang bersangkutan. Hal ini dapat di nilai dari lama berdirinya program studi yang bersangkutan, kualitas lulusan (alumni), sarana dan prasarana perkuliahan, dan memiliki jaringan (link) yang baik sehingga memungkinkan alumninya untuk dapat di terima di dunia kerja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun