Kelurahan Beji, Kabupaten Pemalang (21/07) -- Mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) melalui program Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) melakukan sosialisasi dan pendampingan pembuatan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) kepada para pelaku UMKM. Kegiatan ini merupakan upaya mahasiswa Undip dalam membantu UMKM di Kelurahan Beji untuk mendapatkan sertifikat izin P-IRT. Dimana dengan sertfikat izin P-IRT dapat memberikan keuntungan bagi UMKM yang bersangkutan, berupa produk yang dapat secara legal diedarkan atau dipasarkan serta jalur distribusi produk akan lebih luas.
Kegiatan sosialisasi dan pendampingan tentang pembuatan sertfikat izin P-IRT ini diselenggarakan di kantor Kelurahan Beji dengan mendatangkan narasumber langsung dari Dinas Kesehatan. Kegiatan ini diikuti oleh para pemilik UMKM pangan di Kelurahan Beji.
Kegiatan ini dimulai dari sambutan Kepala Kelurahan Beji, Wijonarto, S.IP. Dalam sambutannya, Bapak Wijonarto merasa bahagia bisa dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini. Menurutnya, sertifikat izin P-IRT merupakan aspek yang penting dimiliki pelaku UMKM sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap suatu produk.
"Saya merasa terbantu dengan kegiatan dari mahasiswa KKN-T Undip karena sudah melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pendampingan pembuatan sertifikat izin P-IRT. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat memberikan pengetahuan dan membantu UMKM untuk mendapatkan sertifikat izin P-IRT" demikian terangnya.
Kemudian disusul sambutan dari ketua acara, M. Arkan Bahy. Dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan kemajuan bagi UMKM dri beberapa sektor di Kelurahan Beji.
Selanjutnya, kegiatan dilanjut dengan pemaparan mengenai pembuatan sertifikat izin P-IRT oleh narasumber dari Dinas Kesehatan yaitu Apt. Abdul Hakim, S.Si.
Dalam pemaparannya, Bapak Hakim menyatakan bahwa pengajuan perizinan produk Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA). Tahapan pengajuan perizinan PIRT sebagai berikut:
1. Membuat akun OSS di oss.go.id
2. Mengisi kelengkapan data pelaku usaha dan data produk pangan
3. Jika memenuhi persyaratan, SPP-IRT akan otomatis diterbitkan melalui OSS
4. Melakukan pemenuhan komitmen dalam jangka waktu yang ditentukan
Selain itu, Bapak Hakim juga menerangkan jenis pangan yang bisa mendapatkan sertifikat izin P-IRT. Jenis pangan yang dimaksud sebagai berikut:
1. Ada beberapa jenis produksi makanan yang diproduksi tidak bisa memperoleh SPP-IRT, yaitu:
- Pangan yang diproses dengan sterilasasi komersial atau pasteurisasi
- Pangan yang diproses dengan pembekuan (frozen food) yang penyimpanannya memerlukan lemari pembeku
- Pangan olahan asal hewan yang disimpan dingin/beku
- Pangan diet khusus dan pangan keperluan medis khusus, antara lain MP-ASI, booster ASI, formula bayi, formula lanjutan, pangan untuk penderita diabetesÂ
2. Jenis makanan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) tersebut juga harus hasil proses produksi dalam negeri dan mengalami pengemasan kembali terhadap produk pangan yang telah memiliki SPP-IRT dalam ukuran besar (bulk)
Kegiatan sosialisasi tersebut ditutup dengan pemberian sertifikat kepada Bapak Hakim dan dokumentasi bersama dengan para pemilik UMKM serta kepengurusan dari pihak kelurahan. Melalui kegiatan sosialisasi dan pendampingan mengenai pembuatan sertifikat izin P-IRT, mahasiswa KKN-T Undip berharap dapat membantu UMKM di Kelurahan dalam mendapatkan sertfikat izin P-IRT sehingga dapat lebih menjamin produk pangan yang dijual ke pasaran.
Penulis: Nadhira Syifa Aulia/ Biologi/ Fakultas Sains dan Matematika
Dosen Pembimbing: Ir. R.TD Wisnu Broto. MT
Reportase Program Kerja Monodisiplin
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H