Mohon tunggu...
Nadhiifa Aulia Ermawan
Nadhiifa Aulia Ermawan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Akuntansi

mewujudkan impian

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Fenomena Sosial Urgensi Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi

2 November 2024   21:13 Diperbarui: 2 November 2024   21:14 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Oleh karena itu, penyelenggaraan pendidikan Pancasila sebagai pendidikan dapat
menjadi salah satu solusi mendasar untuk penyelesaian tantangan dan konflik yang muncul di
negara sebesar Indonesia.Artikel ini akan membahas mengapa pentingnya penyelenggaran
pendidikan pancasila di perguruan tinggi dari fenomena sosial yang ada.


Pada hakikatnya, pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu
negara untuk menjamin kehidupan dan kelangsungan hidup generasi penerusnya sebagai bangsa
dan negara. Contohnya, Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi yang menerapan nilai-nilai
Pancasila dalam setiap kegiatan generasi muda untuk menanamkan jiwa nasionalisme dan
penyelarasan ideologi Pancasila ke dalam individu peserta didik agar mereka menjadi warga
negara Indonesia yang berkualitas.


Oleh sebab itu, di lihat dari fenomena sosial yang ada maka di perlukan urgensi
penyelenggaran mata kuliah pendidikan pancasila di Perguruan Tinggi untuk penanaman nilai-nilai
Pancasila.Nilai-nilai Pendidikan Pancasila pada dasarnya adalah mengenalkan dan menanamkan
ideologi pancasila. 

Melalui nilai-nilai Pancasila diharapkan dapat mengajarkan kepada setiap
warga negara untuk dapat bersikap dan berbuat kebaikan, meningkatkan moralitas bangsa dan
membentuk manusia Indonesia yang cerdas, menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi,
berakhlak mulia, beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2. PEMBAHASAN
Pancasila sebagai Dasar Negara merupakan landasan dan sumber dalam membentuk dan
menyelenggarakan negara hukum tersebut. Perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan memiliki tugas
sebagai dharma pertama yakni melaksanakan pendidikan untuk menyiapkan, membentuk dan
menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas. 

Maka tugas dari pendidikan tinggi adalah
menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik atau
profesional yang dapat menerapkan, mengembangkan atau memperkaya khasanah ilmu pengetahuan,
teknologi dan atau kesenian. 

Lalu, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi
dan kesenian serta mengupayakan penggunaannya untuk peningkatan taraf kehidupan masyarakat dan
memperkaya kebudayaan nasional.
Tujuan dari Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi


Tujuan dari pembelajaran Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi adalah untuk mempersiapkan
mahasiswa sebagai calon sarjana yang memiliki kualitas tinggi, dedikasi yang kuat, dan integritas
yang tinggi. Secara spesifik, tujuan dari penyelenggaraan pembelajaran Pendidikan Pancasila di
perguruan tinggi adalah sebagai berikut:


1. Memperkuat peran Pancasila sebagai landasan filosofis negara dan ideologi nasional dengan
menghidupkan kembali nilai-nilai dasar Pancasila sebagai prinsip dasar dalam kehidupan
berkelompok, berbangsa, dan bernegara.


2. Memberikan pemahaman mendalam dan mendalam tentang jiwa dan prinsip-prinsip dasar Pancasila
kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing mereka untuk
menerapkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan berkelompok, berbangsa, dan bernegara.


3. Menyiapkan mahasiswa agar memiliki kemampuan untuk menganalisis dan menemukan solusi
terhadap berbagai permasalahan yang muncul dalam kehidupan berkelompok, berbangsa, dan
bernegara dengan berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun