Yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE. Regulasi ini semakin disempurnakan, ketika tahun 2016 dengan UU no 19.
Baca juga: Anak Berbicara dengan Mengulang-ulang Kata atau Kalimat? Jangan Abai, Bisa Jadi karena Echolalia
Body Shaming dan ancaman pidananya
Di pasal 27 ayat (1) UU. No 11/2018. Dalam aturan ini body shaming disebutkan bisa setara dengan perbuatan yang melanggar asusila. Selain itu perbuatan body shaming ini dapat dimasukkan ke pasal 27 Ayat (3). Undang-undang ini mengidentifikasikan perbuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Hukuman untuk  pelaku body shaming, tercantum dalam pasal 45 ayat (1) dan (3). Dalam pasal 45 ayat (1) ini tertulis bahwa pengunggah muatan yang melanggar kesusilaan bisa dipenjara maksimal 6 tahun dan/atau paling banyak Rp. 1 miliar.
Selain itu untuk pelaku body shaming yang terbukti menghina dan/atau mencemarkan nama baik orang lain, pengadilan bisa menjatuhkan hukuman penjara selama maksimal 4 tahun serta denda paling banyak Rp. 750 juta.
Jika mengalami perundungan fisik di media sosial, selanjutnya bisa melapor ke kepolisian. Apabila seluruh unsur pidana ini telah terpenuhi, termasuk bukti-bukti yang cukup, pelaku body shaming ini bisa dijerat hukum pidana sesuai undang-undang body shaming yang berlaku sebagaimana di atas.
Tak hanya ada hukuman yang bisa menimpa pelaku body shaming, dampak negatif bagi korban body shaming juga bisa berpengaruh pada kesehatan mental. Jika korbannya mengalami rasa tertekan yang parah, bisa memunculkam berbagai kesehatan mental.
Seperti kehilangan kepercayaan diri, depresi, pola makan yang tertganggu, hingga yang terparah bisa menyebabkan korban bunuh diri.
Baca juga: Dinamika "Sikap Optimis" terhadap Kesuksesan
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H