Mohon tunggu...
Nadhifa Salsabila Kurnia
Nadhifa Salsabila Kurnia Mohon Tunggu... Penulis - Masih setia dengan Bandung, namun melalui tulisannya sering kali berjalan ke Korea Selatan dan berbagai belahan dunia lain

Sarjana Ilmu Komunikasi Jurnalistik, pencinta literasi, penyuka fiksi, menulis dimana saja dan kapa saja

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ustadz Adi Hidayat Tak Usah Sensi, Bukan Kritisi Hanya Bentuk Ekspresi

31 Mei 2021   11:48 Diperbarui: 31 Mei 2021   11:54 315
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Media Sosial dan Hate Speech: Fenomena Kriminalisasi yang Katanya Hanya Bentuk Ekspresi.

Jari-jemari kita kini semakin asyik melenggang di atas ponsel maupun keyboard pc atau laptop. Ada yang asyik berbagi keseharian lewat story Facebook atau Instagram yang terkadang isinya bertolak belakang dengan kenyataan. Ada yang memanfaatkan media sosial untuk menebar benih-benih positif, namun tak jarang juga yang kontennya justru memicu benih negatif. Di antaranya fenomena ujaran kebencian yang dalam ilmu etnografi virtual disebut dengan istilah "Hate Speech". Pernah dengar istilah ini?

Menurut survei yang dilakukan Microsoft pada awal 2021 lalu, Indonesia termasuk kedalam negara yang tingkat kesopanan warganetnya berada di urutan bawah. Warganet mahabenar dan dengan segala kekuatan internet impact-nya, netizen +62 balik menyerang akun sosial media Microsoft. Kebanyakan bingung, katanya masyarakat Indonesia termasuk paling ramah di dunia. Lah kok, disebut kurang sopan di dunia virtual?

Baca juga: Manfaat Sholawat Menurut Ustadz Adi Hidayat

Ujaran kebencian diartikan sebagai ujaran yang mengandung kebencian, menyerang dan berkobar-kobar yang dimaksudkan untuk menimbulkan dampak tertentu, baik secara langsung ataupun tidak langsung. Namun, menurut David O, pengertian ujian kebencian ini juga perlu dibatasi agar tidak membatasi masyarakat dalam berekspresi. Sehingga, sesuatu yang bersifat diskriminatif menurutnya tak bisa disebut ujaran kebencian.

Namun, secara langsung ujaran kebencian yang diungkapkan tanpa dasar dan hanya untuk memanaskan situasi, akan mengarah pada fitnah. Bagaimana jika apa yang dikatakan penyebar hate speech pada seseorang ini faktanya tidak terbukti kebenarannya? Inilah yang juga bisa terjadi ketika seseorang mengedepankan kreatifitas dan kebebasan berekspresi di dunia maya tanpa mengindahkan hak asasi yang dimilikki setiap orang.

Kalo begitu, batasan yang dimaksud itu sepertinya lebih diperlukan untuk mengendalikan jenis hukum yang menyadarkan bahwa tindakan fitnah di dunia maya juga bisa sama beratnya hukumannya dengan di dunia nyata. Apalagi, kecanggihan teknologi lebih mampu menyebarkan secara cepat apapun konten tanpa mengenal batas wilayah dan waktu.

Baca juga: Kadang Rombongan Pesepeda Memang Searogan Itu

Seperti kasus yang menimpa Ustadz Adi Hidayat

Sejumlah konten bernada provokatif tanpa kebenaran yang jelas, mendadak jadi viral. Ustadz Adi Hidayat diketahui berhasil mengumpulkan uang sebesar 30,88 miliar dari masyarakat. Uang tersebut menurut penjabarannya disalurkan secara terpisah. Di antaranya dana sebesar Rp14,3 disalurkan lewat Majelis Ulama Islam (MUI), kemudian Rp14,35 miliar disalurkan langsung ke Dubes Palestina di Indonesia Zuhair Al-Shun dan sisa 5 miliar dialokasikan untuk pemberian dana bantuan bagi penyediaan pendidikan di Palestina.

Jumlah donasi yang dihasilnkan memang cukup mencengangkan. Sayangnya, sejumlah oknum menarasikan mengenai proses penyaluran dana Palestina ini terlihat menimbulkan kesalahpahaman. Seperti di beberapa cuitan akun Twitter serta sejumlah unggah YouTube yang mengatakan tak semua uang donasi diserahkan untuk Palestina. Hingga Eko Kuntadhi menanggapi niat baik Ustadz Adi Hidayat dan tim dengan kurang baik.

Di antaranya seperti dua judul konten yang diunggah Eko Kuntadhi dan mendadak ramai diperbincangkan warga twitter. Awal mula ramainya konten yang dibagikan Eko Kuntadhi ini  dari saat ia mengunggah sebuah cuitan di akun media sosial twitter miliknya. Konten yang sudah dihapusnya tersebut men-tag dua judul berita mengenai UAH. Dimana ia membubuhkan komentar cuitan dengan kalimat,

 "Alhamdulillah.Terkumpul Rp60 M, diserahkan Rp14M."Eko Kuntadhi, Twitter

Baca juga: 5 Fakta Unik Abdee 'Slank' yang Kini Resmi Jadi Komisaris Telkom

Sebagaimana dilansir dari tribunnews, adapun akun YouTube yang dimaksud ini ada dua, yakni Suara Istana dan Suara Inspirasi. Narasi yang kedua akun ini buat menegaskan tudingan terhadap UAH yang menurutnya mengambil sebagian uang hasil donasi. Dengan foto kolase Ustadz Adi Hidayat duduk di kursi mobil tahanan dengan sejumlah polisi yang mengawal.

Judul-judul seperti  "Keterlaluan, dana 30 m digelapkan, polisi amankan Ust Adi Hidayat" dan "Akal-akalan Ust kadrun, Somad seret Adi Hidayat, tipu donasi Palestina akhirnya terungkap" telah membuat warganet marah dan merasa itu adalah tuduhan tidak berdasar.

Tak hanya UAH dan tim yang berkomentar, warganet di twitter juga menjadi ramai dan juga menyampaikan keberangannya atas cuitan Eko Kuntadhi yang dianggap menyampaikan jumlah donasi tersebut secara tidak utuh sehingga memunculkan prasangka negatif.

Sementara itu, ingin memerangi pelaku fitnah, salah seorang penulis buku yang juga ikut terlibat dalam pengumpulan dana Palestina bersama Ustadz Adi Hidayat bernama Fahd Pahdepie, menyuarakan fitnah yang diduga terjadi pada UAH ini melalui akun Facebook-nya. Ustadz Adi Hidayat  juga tak tinggal diam,  pendakwah di Indonesia ini sempat menyampaikan pernyataan resmi melalui video untuk memperingati mereka yang mencoba mencari keributan soal fitnah penyaluran dana bantuan ke Palestina ini.

"Kami tidak mengambil sedikit pun. Ini murni untuk diberikan dan mudah-mudahan Allah berikan kelancaran kepada kita semua. Tapi, kami juga ingatkan, hati-hati bagi yang sengaja mencari keributan, ingin memecah belah, bahkan menghadirkan unsur-unsur fitnah, awas hati-hati ya kita pun akan melakukan tindakan tegas dengan menempuh langkah hukum,"   Ustadz Adi Hidayat lalu benar-benar memutuskan tegas mengkoordinasikan tersebarnya konten tak bertanggung jawan  tersebut ke Bareskrim.

Tak merasa terbebani, Eko Kuntadhi lalu menanggapi video Ustadz Adi Hidayat tersebut dengan santai. Menurutnya, isi cuitan tersebut sama sekali tak bisa diartikan menjurus pada fitnah.

"Hahahaha ... twit kayak gini dilaporin polisi. Sensi amat!," kata Eko Kuntadhi.

Cuitan komentarnya pada video Ustadz Adi Hidayat ini juga didukung rekannya, yakni Ade Armando. Pasalnya, maksud dana yang disalurkan sebesar 14M dari 60M itu menurutnya bisa saja secara bertahap.  

Namun, menyusul Ustadz Adi Hidayat melaporkan setiap oknum yang berusaha menyebar fitnah, cuitan Eko Kuntadhi tersebut sudah dihapus. Memang, bukan masalah apa agama atau suku budaya yang menjadi latar belakang kita, siapapun kita, seharusnya bisa lebih bijak bermedia sosial dan memerangi siapapun mereka yang memfitnah orang lain. Hati-hati, undang-undangnya ada kok!

Baca juga: Orang Miskin Dilarang Jajan di Malioboro?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun