Mohon tunggu...
Nadhifa Kamalia
Nadhifa Kamalia Mohon Tunggu... Mahasiswa - LANGIT

Langit

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pembunuhan yang Tidak Henti-hentinya Terjadi di Setiap Tahunnya

21 Oktober 2021   21:18 Diperbarui: 21 Oktober 2021   21:54 170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pembunuhan merupakan sesuatu aksi buat melenyapkan nyawa seorang dengan metode yang melanggar hukum, ataupun yang tidak melawan hukum. Pembunuhan umumnya dilatarbelakangi oleh beragam motif, misalnya politik, kecemburuan, dendam, membela diri, serta sebagainya. Pembunuhan bisa dicoba dengan bermacam metode.

Pembunuhan sadis terjadi di Pekalongan. Polisi setempat menangkap Jumari, usia 30, masyarakat Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah yang dituduh melaksanakannya. 

Dia menewaskan pendampingnya sehabis berbuat tidak senonoh ataupun berbuat aksi asusila yang tidak semestinya dicoba oleh pendamping yang belum memiliki jalinan suatu perkawinan. Aparat polres pekalongan menguak permasalahan pembunuhan yang dicoba Jumari, masyarakat Desa Yosorejo, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Dia menewaskan pendampingnya dalam berbuat tidak senonoh.

Kapolres Pekalongan AKBP Aries Tri Yunarko, mengungkapkan korban pembunuhan itu adalah Kumalasaroh, 25, warga Desa Depok, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Ia dibunuh Jumari, pada rabu 16 oktober 2019 3 taun yang lalu. 

Tersangka Jumari berhasil dibekuk polisi di kota Tegal pada kamis 17 oktober 2019, sore sebelumnya tersangka melarikan diri seusai melakukan pembunuhan terhadap korban. 

Sebelum di tangkap pelaku mencoba kembali melarikan diri dan polisi mengambil tindakan yaitu dengan menembak paha dan betis kaki kanannya karena berusaha untuk kabur.

Kapolres Aries Tri Yunarko yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Hari Hariyanto mengatakan bahwa antara tersangka dan korban sudah saling mengenal dan pada hari Rabu, Jumari meminta korban datang ke rumahnya. 

Setelah sampai di rumahnya, tersangka atau pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dan kemudian membujuk korban agar menyerahkan perhiasan emas seperti cincin, gelang, dan kalung pada pelaku, namun korban menolak akibat penolakan ini, membuat pelaku emosi. 

Kemudian pelaku mengikat tangan dan kaki korban dengan menutup mulut dan hidung korban menggunakan lakban, serta menjerat leher korban hingga tewas. 

Pelaku selanjutnya memasukkan mayat korbannya dalam karung dan kemudian dibuang ke Sungai Sragi Baru. tersangka akan dijerat Pasal 339 subsider 365 KHUP dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara. Saat ini, tersangk dan barang bukti seperti cincin dan sepeda motor sudah di amankan oleh Mapolres Pekalongan. Saat ini, pihak polres masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.

Faktor Yang Melatar Belakangi Terjadinya Pembunuhan Tersebut:

1.Faktor keinginan, ini biasanya terjadi karena dorongan keinginan yang sangat kuat yang bisa mendorong para pelaku tindak pembunuhan agar melakukan kejahatan.

2.Terpancing emosi yang kuat juga bisa menyebabkan seseorang melakukan pembunuhan. Biasanya ini terjadi karena tersinggung akan perkataan orang lain atau perbuatan orang lain baik yang disengaja maupun tidak.

3.Pelaku yang mengalami kerusakan sistem dan struktur sosial dalam pikiran si pelaku pembunuhan hal ini bisa disebabkan karena adanya kecemburuan sehingga menimbulkan emosi, kebutuhan diri sendiri yang berlebihan, sakit hati dan sebagainya, Ketidakseimbangan hubungan antara Ego dan Superego.

4.Faktor situasi, hal ini terjadi karena situasi dari sebuah konflik dan bisa terjadi kapan saja dan dimana saja.

Dampak dari pembunuhan yang dilakukan bagi kehidupan:

1. Hilangnya stabilitas keamanan
Dalam kehidupan bermasyarakat adanya kasus pembunuhan dapat membuat masyarakat resah sehingga hilangnya stabilitas keamanan.

2. Mengurangi keimanan dan agama seseorang
Dengan membunuh selain kita mendapatkan dosa Allah berfirman "Barang siapa yang membunuh orang mukmin secara sengaja tanpa hak (tidak dibenarkan oleh syariat), maka balasannya ialah dimasukkan ke dalam neraka jahanam untuk selama-lamanya, Allah murka kepadanya dan dijauhkan dari rahmat-Nya, serta disediakan baginya azab yang sangat besar karena ia telah melakukan dosa besar, dan Allah mengharamkan manusia membunuh sesama manusia. Karena ketika kita membunuh manusia berarti sama saja kita telah menumpahkan darah seluruh manusia.

3. Merusak kehormatan dan harga diri
Secara tidak langsung kita mempermalukan diri sendiri di kalangan masyarakat yang dimana ketika kita melakukan tindakan pembunuhan kita di cap sebagai orang yang bermasalah bahkan bisa di kucilkan di lingkungannya.

4. Pelaku dapat dijerat hukuman
Yang dimana pelaku dapat di jerat hukuman sesuai dengan Pasal 338 KUHP merupakan pasal tentang pembunuhan, sementara itu Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.maka dari itu orang yang melakukan pembunuhan,orang yang mebunuh dan orang tersebut masuk ke dalam hukum pidana. Dan terjerat hukuman pokok dari tindak pembunuhan sengaja adalah kisas. Yang dimaksud dengan kisas adalah memberikan perlakuan yang sama kepada pelaku pidana sebagaimana ia melakukannya (terhadap korban). 

Pembunuhan Biasa Hukuman bagi pelaku pembunuhan biasa diatur dalam Kitab Undang-undang Pidana (KUHP) pasal 338 yang berbunyi :"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."

Upaya yang dilakukan atau cara mencegah agar tidak terjadi pembunuhan:
Untuk mencegah terjadinya pembunuhan juga bisa anda lakukan dengan berbagai macam cara, berikut misalnya:

1.Memiliki keimanan yang cukup kuat. Dengan mempunyai tingkat keimanan yang kuat maka tentu saja anda bisa mendekatkan diri kepada Sang Pencipta dan bisa menahan emosi ketika hati dan pikiran sedang kacau.

2.Tidak mudah marah dan emosi merupakan salah satu cara untuk mencegah tindak kejahatan. Selain itu sebaiknya anda juga jangan sampai mudah menyimpan rasa benci dan dengki kepada orang lain.

3.Memiliki rasa cinta dan kasih terhadap sesama.

4.Hindari mempunyai sikap yang egois dan bahkan tertutup kepada orang lain, jika anda menyimpan semua hal sendirian maka anda akan semakin terbebani dan membuat emosi anda menjadi tidak stabil.

5.Mencoba berusaha untuk memberi maaf kepada setiap kesalahan orang lain dan berani meminta maaf jika memang secara sengaja maupun tidak sengaja baik perbuatan maupun perkataan yang bisa menyinggung orang lain.

6.Mudah untuk bersosialisasi dengan orang lain.
Sedangkan untuk mencegah terjadinya pembunuhan yang juga cukup penting ialah selalu mempunyai pemikiran yang positif, tentu saja hal ini sangat penting. Jika anda selalu berpikiran negatif maka akan membuat pikiran anda penuh dan anda bisa melampiaskan ke segala macam tindakan yang bahkan bisa membuat rugi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun