Mohon tunggu...
Nadhifah Khoiriyah
Nadhifah Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Uin Raden Mas Said Surakarta

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

General Review Materi Perkuliahan Sosiologi Hukum

9 Desember 2024   08:38 Diperbarui: 9 Desember 2024   11:42 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama: Nadhifah Khoiriyah

NIM/Kelas : 222111144/HES 5D

RESUME SOSHUM MATER AWAL -AKHIR

Pengertian Sosiologi Hukum
Hubungan dan pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (misalnya antara gejala ekonomi dengan agama; keluarga dengan moral; hukum dengan ekonomi, gerak masyarakat dengan politik, dsb).
Hubungan dan pengaruh timbal balik antara gejala sosial dengan gejala-gejala non-sosial (misalnya gejala geografis, biologis, dsb).
Ilmu yg mengkaji struktur sosial dan proses sosial berserta berbagai perubahan yg terjadi di dalamnya.
sosiologi hukum juga disebut kumpulan manusia yang membentuk kelompok-kelompok.

PENGERTIAN HUKUM DAN MASYARAKAT
Hukum adalah seperangkat aturan yang sifatnya mengikat yang dibuat dan ditegakkan oleh negara untuk mengatur perilaku masyarakat, dengan tujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan stabilitas.
Masyarakat sendiri terdiri dari individu-individu yang hidup bersama atau kelompok dan saling berinteraksi dalam suatu wilayah, berbagi nilai, norma, serta aturan bersama.

Fungsi Hukum dan Masyarakat
Hukum dalam masyarakat memiliki peran penting dan multifungsi untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, ketertiban, serta kemanfaatan. Hukum berfungsi sebagai alat kontrol sosial, penggerak pembangunan, simbol perilaku masyarakat, alat politik, dan integrasi untuk menyatukan kepentingan yang berbeda.
Penerapan Hukum dan Masyarakat

Penerapan hukum adalah pelaksanaan dari aturan-aturan yang diciptakan untuk mengikat masyarakat, terutama dalam mengatasi tindak pidana. Dengan kemajuan teknologi, tindak pidana menjadi semakin bervariasi dan kompleks, sehingga penanganannya memerlukan kebijakan yang menyeluruh dan efektif dalam menanggulangi kejahatan.

YURIDIS EMPIRIS & YURIDIS NORMATIF
Empiris
Pendekatan yang melihat hukum sebagai bagian dari realitas sosial dan budaya yang bersifat deskriptif dengan tujuan untuk menemukan fakta yang ada di lapangan.
Normatif
Merupakan pendekatan yang melihat hukum sebagai aturan yang mengatur apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.
Perbandingan Yuridis Empiris &Normatif
Sosiologi Hukum, Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
Atropologi Hukum, Ilmu yang mempelajari pola pola sengketa dan penyelesaiannya pada masyarakat sederhana dan pada masyarakat modern.
Psikologi Hukum, ilmu yang mempelajari perwujudan dari jiwa manusia.
Perbandingan Hukum, Ilmu yang membandingkan sistem-sistem hukum yang ada di dalam suatu negara atau antarnegara
Sejarah Hukum, Ilmu yang mempelajari hukum positif pada masa lampau/Hindia Belanda sampai dengan sekarang.
Pendekatan Yuridis Empiris & Yuridis Normatif
Yuridis Empiris
• Pendekatan Sosiologi Huku
• Pendekatan Antropologi Hukum
• Pendekatan Psikologis Hukum
Yuridis Normatif
o Pendekatan Undang-Undang
o Pendekatan Kasus
o Pendekatan Sejarah
o Pendekatan Konseptual
o Pendekatan Perbandingan.

Manfaat Yuridis Empiris & Normatif
A. Mengetahui hambatan-hambatan mengenai prosedur dan tata cara sebuah ketentuan ketika Masyarakat
B. Memberikan gambaran dan masukan
C. Mengetahui asas, prinsip dan doktrin dalam ilmu hukum.
D. Mengetahui pengaruh diterapkannya suatu ketentuan peraturan terhadap perilaku Masyarakat.
 
3. Madzhab Pemikiran Hukum Positivisme
Pengertian Positivisme hukum, positivism dalam hukum artinya hukum di positifkan sebagai status tertinggi diantara berbagai norma, yang terdiri dari suatu rangkaian pernyataan-pernyataan tentang berbagai kegiatan sebagai fakta hukum dan konsekuensinya yang disebut akibat hukum.
Konsep Pemikiran Hukum Positivisme dibagi 2:
 
❖ Konsep Positivisme dalam filsafat yaitu, prinsip yang dipegang teguh dalam menemukan sesuatu yang dipahami dianggap benar. Atau apabila ia bersungguh” dapat dipastikan suatu kenyataan.
❖ Konsep Positivisme hukum, suatu aliran yang pemikiran hukum yang pokok pemikiranya di dasarkan pada hukum sebagai perintah dari penguasa atau UU.

Madzhab Pemikiran Hukum (Sosiological Jurisprudence)
Sosiological Jurisprudence merupakan suatu madzhab dalam filsafat hukum yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat, hal ini berbanding terbalik dengan sosiologi hukum yang pendekatannya dari masyarakat ke hukum.
Tokoh Tokoh Aliran Sosiological Jurisprudence dan Konsepsi Pemikiran, Terdapat 3 kelemahan dari pemikiran ehrlich menurut friedman, yaitu ia tidak memberikan kriteria yang jelas, a meragukan posisi kebiasaan sebagai sumber hukum dan sebagai suatu bentuk hukum, Ehrlich menolak mengikuti logika perbedaan yang ia sendiri adakan antara norma hukum negara.
Dan pada intinya Dalam perspektif Sociological Jurisprudence tugas hakim dalam menerapkan hukum tidak melulu dipahami sebagai upaya social control yang bersifat formal dalam menyelesaikan konflik, tetapi sekaligus mendesain penerapan hukum itu sebagai upaya social engineering.
5. MAZHAB PEMIKIRAN HUKUM (LIVING LAW DAN UTILITARIANISME
Pemikiran hukum berkembang melalui berbagai mazhab yang menyoroti dimensi berbeda dalam memahami dan menafsirkan hukum. Dua di antaranya adalah mazhab Living law dan Utilitarianisme. Mazhab living law berfokus pada hukum sebagai fenomena yang dinamis dan terus berubah sesuai dengan perkembangan masyarakat. Utilitarianisme dalam hukum menekankan bahwa hukum harus diarahkan untuk mencapai manfaat terbesar bagi jumlah orang terbanyak. Adapun penjelasan singkat tentang living law ukum tidak hanya berisi teks tertulis, tetapi juga mencakup hukum yang hidup dalam masyarakat. Dan juga utilitarisme satu aliran filsafat etika yang berfokus pada konsekuensi dari tindakan seseorang dalam menentukan moralitas suatu perbuatan.
Dan pada intinya Dalam pandangan living law, hukum adalah sesuatu yang dinamis, berkembang, dan dipraktikkan sesuai dengan konteks sosial, budaya, dan adat istiadat yang ada dalam masyarakat tertentu.

PEMIKIRAN EMILE DURKHEIM & IBNU KHALDUN
BIOGRAFI EMILE DURKHEIM, Émile Durkheim lahir di Epinal, Lorraine, Prancis, pada 15 April 1858. Ia dikenal sebagai tokoh sosiologi yang mengembangkan metode berpikir sosiologis yang mengutamakan observasi terhadap fakta-fakta sosial, bukan sekadar logika filosofis. Meski lahir dalam keluarga yang religius ayahnya seorang pendeta Yahudi. Durkheim berpendapat bahwa masyarakat lebih dari sekadar jumlah individu, ia menciptakan konsep "fakta sosial, " yang menggambarkan fenomena yang eksis mandiri, terpisah dari tindakan individu dan juga Secara keseluruhan, teori Durkheim menjelaskan hubungan antara hukum dan struktur sosial, di mana hukum berfungsi sebagai alat untuk menjaga keutuhan masyarakat dan memahami perbedaan di dalamnya.. Dan Adapun biografi IBNU KHALDUN YAITU Nama lengkap Ibnu Khaldun adalah Waliyuddīn ‘Abd alRahmān ibn Muhammad ibn Muhammad ibn Abī Bakr Muhammad ibn al-Ḥasan ibn Khaldūn. Beliau lahir di Tunisia pada awal Ramadhan 732 H atau 27 Mei 133, dan wafat di Kairo pada tanggal 25 Ramadhan 808 H atau 19 Maret 1406 M. Ibnu Khaldun adalah salah seorang pemikir Islam yang paling mendapat perhatian kerana keberbagian kajiannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun