Mohon tunggu...
Nadhifah Khoiriyah
Nadhifah Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Uin Raden Mas Said Surakarta

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

mencari artikel jurnal pembahasan tokoh max weber dan herbert lionel adolphus hart

29 Oktober 2024   21:08 Diperbarui: 29 Oktober 2024   21:10 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

1. cari artikel jurnal yang membahas tokoh Marx Weber dan herbert lionel Adholpus Hart (HLAHart)! 

jawaban : Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hart adalah dua tokoh penting dalam bidang ilmu sosial, masing-masing berkontribusi pada sosiologi dan filsafat hukum.

Max Weber dikenal dengan kontribusinya dalam teori sosiologi, terutama terkait birokrasi, etika Protestan, dan kapitalisme. Weber berpendapat bahwa struktur birokrasi yang efektif membutuhkan pembagian kerja yang jelas, hirarki kekuasaan, sistem aturan formal, dan pengangkatan berdasarkan kualifikasi. Selain itu, dalam karyanya The Protestant Ethic and the Spirit of Capitalism, ia menunjukkan bagaimana ajaran Protestan, khususnya Kalvinisme, mendorong etos kerja keras yang menjadi landasan perkembangan kapitalisme modern. Weber juga merumuskan teori tentang otoritas, membaginya menjadi tiga jenis: tradisional, kharismatik, dan rasional-legal, yang berperan penting dalam pembentukan tatanan sosial dan politik di masyarakat modern.
Herbert Lionel Adolphus Hart, di sisi lain, adalah seorang filsuf hukum yang terkenal dengan teorinya tentang hukum sebagai sistem peraturan primer dan sekunder. Hart menentang pendekatan "perintah" dalam hukum, seperti yang dikemukakan oleh Austin, dan menyatakan bahwa hukum tidak hanya terdiri dari aturan paksaan. Ia mengklasifikasikan hukum menjadi aturan primer, yang mengatur tindakan manusia, dan aturan sekunder, yang memberikan hak dan kekuasaan bagi masyarakat untuk mengubah aturan. Teori ini mendasari filsafat hukum modern dan penting dalam memahami bagaimana hukum bekerja sebagai sistem yang kompleks dan dinamis.

Weber dan Hart memberikan perspektif yang berbeda namun saling melengkapi. Weber mengkaji hukum dari perspektif sosiologis sebagai fenomena sosial yang dipengaruhi oleh nilai-nilai dan struktur masyarakat, sedangkan Hart melihat hukum lebih sebagai sistem peraturan formal yang membantu menjaga ketertiban dan keadilan dalam masyarakat modern. Pemikiran keduanya menjadi landasan bagi pengembangan studi sosiologi hukum dan filsafat hukum.

2. Tuliskan pokok-pokok pemikiranya! 

jawaban : Kerangka teori Max Weber:

1. Teori Birokrasi: Weber berpendapat bahwa birokrasi mewakili sistem organisasi yang paling efektif, dikaitkan dengan konfigurasi hierarkis, pembagian tanggung jawab yang tepat, peraturan yang ketat, dan penunjukan yang didasarkan pada kualifikasi. Namun demikian, ia memperingatkan bahwa mekanisasi berlebihan dalam struktur birokrasi dapat mengakibatkan dehumanisasi.

2. Sosiologi Hukum: Weber berpendapat bahwa hukum muncul sebagai manifestasi kekuatan sosial, yang dibentuk oleh faktor budaya, ekonomi, dan politik. Dia juga menggambarkan hukum menjadi tipe-tipe ideal, termasuk hukum rasional-material dan hukum irasional-formal, yang ditentukan oleh metodologi yang digunakan dalam pengambilan keputusan hukum.

Ahli teori Herbert Lionel Adolphus (H.L.A.) Hati:


1. Teori Regulasi Primer dan Sekunder: Hart mengartikulasikan kategorisasi ganda aturan hukum, yang mencakup aturan utama yang mengatur perilaku langsung individu, di samping aturan sekunder yang memberikan kepada masyarakat wewenang untuk memodifikasi peraturan yang ada. Aturan sekunder ini mencakup mekanisme prosedural untuk pembentukan, amandemen, dan penegakan hukum, yang merupakan bagian integral dari kerangka hukum kontemporer.

2. Gagasan Tentang Kewajiban: Hart menggambarkan perbedaan antara frasa “wajib” dan “memiliki kewajiban.” Bagi Hart, kewajiban hukum melampaui tuntutan koersif belaka; itu mewujudkan tanggung jawab yang diakui dan didukung oleh masyarakat, dengan demikian menunjukkan bahwa dasar hukum tidak secara eksklusif didasarkan pada pelaksanaan kekuasaan.
3. Bagaimana pendapat anda pemikiran max weber dan HLA hart dalam masa sekarang!

jawaban: Max Weber dan H.L.A. Hart adalah dua pemikir besar dalam sosiologi dan filsafat hukum yang gagasannya tetap penting sampai saat ini, meskipun mereka mengembangkan teori di konteks sosial yang berbeda.

Max Weber:
Weber dikenal karena analisisnya tentang birokrasi, otoritas, dan etika Protestan yang dianggap memengaruhi perkembangan kapitalisme. Dalam konteks saat ini:
1. Birokrasi: Weber memandang birokrasi sebagai bentuk organisasi yang paling efisien, meskipun bisa menjadi kaku dan tidak fleksibel. Di era modern, kritik tentang birokrasi yang berlebihan atau "red tape" tetap relevan, terutama dalam sektor pemerintahan dan perusahaan besar, di mana inovasi seringkali terhambat oleh prosedur yang lambat.
2. Otoritas: Weber mengklasifikasikan otoritas ke dalam tiga tipe: tradisional, karismatik, dan rasional-legal. Otoritas rasional-legal menjadi dasar banyak sistem politik dan hukum modern. Namun, di zaman sekarang, kita juga menyaksikan kembalinya otoritas karismatik, terutama dalam gerakan populisme, di mana pemimpin memanfaatkan ketidakpuasan masyarakat.

H.L.A. Hart:
Hart adalah filsuf hukum yang mempromosikan positivisme hukum, yang berpendapat bahwa hukum adalah sistem aturan yang terpisah dari moralitas. Beberapa ide Hart yang masih relevan sekarang:
1. Hukum sebagai sistem aturan: Hart membedakan antara "aturan primer" (yang mengatur perilaku masyarakat) dan "aturan sekunder" (yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat dan diterapkan). Prinsip ini masih digunakan dalam sistem hukum modern, di mana ada mekanisme resmi untuk pembuatan dan penerapan hukum.
2. Pemisahan antara hukum dan moralitas: Pandangan Hart bahwa hukum dan moralitas adalah entitas yang terpisah masih diperdebatkan, terutama dalam isu-isu seperti hak asasi manusia dan keadilan sosial. Ada yang berpendapat bahwa hukum harus mencerminkan nilai moral universal, sementara pendukung Hart percaya hukum seharusnya netral untuk menghindari bias.

4. Gunakan pemikiran mark weber dan HLA Hart untuk menganalisis perkembangan hukum indonesia

jawaban:Dengan menggunakan perspektif Max Weber, perkembangan hukum di Indonesia bisa dilihat sebagai upaya menciptakan birokrasi yang lebih rasional dan efisien, tetapi masih menghadapi tantangan dari tradisi, adat, dan korupsi. Otoritas rasional-legal yang diharapkan mendasari sistem hukum formal harus berhadapan dengan pengaruh otoritas tradisional dan karismatik, terutama dalam konteks pluralisme Indonesia.

Sementara itu, dari pandangan H.L.A. Hart, sistem hukum Indonesia menghadapi tantangan dalam memisahkan hukum dari moralitas, terutama ketika nilai-nilai agama dan adat masuk ke dalam peraturan. Sistem aturan hukum di Indonesia masih membutuhkan penguatan, baik dalam hal aturan primer maupun sekunder, untuk memastikan hukum ditegakkan dengan adil dan konsisten di seluruh masyarakat yang beragam.

Perkembangan hukum di Indonesia, dengan demikian, harus terus menyeimbangkan antara modernisasi birokrasi hukum dan penghormatan terhadap pluralitas nilai dan tradisi yang ada.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun