Mohon tunggu...
Nadhifah Khoiriyah
Nadhifah Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Uin Raden Mas Said Surakarta

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Overclaime Skincare Menurut Persepektif Hukum Ekonomi Syariah

1 Oktober 2024   21:14 Diperbarui: 1 Oktober 2024   21:45 182
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

4. Tentukan aturan-aturan hukum yang terkait dengan kasus hukum ekonomi syariah yang sedang viral!

1. Larangan Taghrir (Menyesatkan)
Overclaim juga termasuk dalam praktik taghrir, yaitu perbuatan yang menyesatkan konsumen melalui klaim yang tidak benar. Dalam hukum syariah, dilarang menyesatkan atau memanipulasi konsumen agar melakukan pembelian berdasarkan informasi yang salah atau berlebihan.

Dalil:

"Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain." (HR. Ahmad dan Ibn Majah).
2. Kewajiban Kejujuran dalam Muamalah.
Dalam Islam, seluruh transaksi muamalah harus berdasarkan kejujuran (sidq). Produsen skincare harus menyampaikan kondisi produk apa adanya, tanpa membuat klaim yang berlebihan. Aturan ini menekankan pentingnya menyampaikan manfaat produk secara jujur dan transparan, baik dalam hal bahan, khasiat, maupun efek samping.

Dalil:

“Pedagang yang jujur dan amanah akan berada bersama para nabi, orang-orang yang jujur, dan para syuhada di hari kiamat.” (HR. Tirmidzi)
3. Larangan Menjual Produk yang Berbahaya (Dharar)
Dalam syariah, produk yang dijual tidak boleh mengandung unsur bahaya bagi konsumen. Overclaim pada produk skincare yang menutupi potensi risiko atau efek samping juga melanggar aturan ini. Jika produk ternyata menyebabkan kerusakan kulit atau bahaya kesehatan lainnya, ini jelas bertentangan dengan prinsip syariah yang melarang membahayakan orang lain.

Dalil:

"Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya." (HR. Malik)


7. Kewajiban Amanah dalam Jual Beli
Hukum syariah menuntut setiap transaksi dilakukan dengan amanah, yang berarti produsen atau penjual harus menjaga kepercayaan yang diberikan oleh konsumen. Overclaim merusak amanah tersebut karena menyesatkan konsumen dengan klaim palsu atau berlebihan, sehingga konsumen tidak mendapatkan manfaat yang sesuai dengan yang dijanjikan. Dalil:

"Sampaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu." (HR. Abu Daud)

5. bagaimana pandangan aliran positivisme hukum dan sosiologis jurisprudence dalam menganalisis kasus hukum ekonomi syariah yang anda pilih?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun