Mohon tunggu...
Nadhifah Khoiriyah
Nadhifah Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Uin Raden Mas Said Surakarta

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Overclaime Skincare Menurut Persepektif Hukum Ekonomi Syariah

2 Oktober 2024   20:48 Diperbarui: 2 Oktober 2024   22:59 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

3. Larangan Menjual Produk yang Berbahaya (Dharar)
Dalam syariah, produk yang dijual tidak boleh mengandung unsur bahaya bagi konsumen. Overclaim pada produk skincare yang menutupi potensi risiko atau efek samping juga melanggar aturan ini. Jika produk ternyata menyebabkan kerusakan kulit atau bahaya kesehatan lainnya, ini jelas bertentangan dengan prinsip syariah yang melarang membahayakan orang lain.

Dalil:

"Tidak boleh menimbulkan bahaya dan tidak boleh membalas bahaya dengan bahaya." (HR. Malik).

7. Kewajiban Amanah dalam Jual Beli
Hukum syariah menuntut setiap transaksi dilakukan dengan amanah, yang berarti produsen atau penjual harus menjaga kepercayaan yang diberikan oleh konsumen. Overclaim merusak amanah tersebut karena menyesatkan konsumen dengan klaim palsu atau berlebihan, sehingga konsumen tidak mendapatkan manfaat yang sesuai dengan yang dijanjikan. Dalil:

"Sampaikanlah amanah kepada orang yang mempercayaimu, dan janganlah engkau mengkhianati orang yang telah mengkhianatimu." (HR. Abu Daud).

5. bagaimana pandangan aliran positivisme hukum dan sosiologis jurisprudence dalam menganalisis kasus hukum ekonomi syariah yang anda pilih?

Positivisme hukum menekankan bahwa hukum harus dianalisis berdasarkan aturan tertulis yang formal dan objektif, terlepas dari aspek moral, sosial, atau konsekuensi ekonomi yang lebih luas. Dalam konteks kasus overclaim produk skincare:
1. Pendekatan positivisme hukum akan berfokus pada undang-undang yang berlaku tentang perlindungan konsumen, terutama terkait klaim produk dan iklan yang menyesatkan.

2. Analisis akan mengacu pada peraturan hukum formal yang berlaku, seperti undang-undang tentang perlindungan konsumen, regulasi tentang produk kesehatan, dan standar periklanan.

3. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah, pendekatan positivis akan melihat apakah tindakan overclaim melanggar aturan syariah yang tertulis terkait dengan kejujuran dalam bisnis (seperti dalam akad jual beli) dan aturan yang mengatur muamalah (hubungan antar manusia dalam ekonomi) dalam Islam.

menurut Sociological Jurisprudence: Pendekatan ini melihat hukum sebagai bagian dari masyarakat dan menekankan bahwa hukum seharusnya mencerminkan nilai-nilai sosial dan kondisi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun