Mohon tunggu...
Nadhifah Khoiriyah
Nadhifah Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Uin Raden Mas Said Surakarta

membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Hukum Berdasarkan Pandangan Filsafat Hukum Positivisme (Kasus Tuduhan Pencurian Kayu Jati Nenek Asyani)

24 September 2024   18:05 Diperbarui: 24 September 2024   18:09 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. KASUS HUKUM BERDASARKAN PANDANGAN FILSAFAT HUKUM POSITIVISME.

Nenek Asyani adalah seorang warga lanjut usia yang tinggal di Situbondo, Jawa Timur. Pada tahun 2014, beliau dituduh mencuri kayu jati yang dimiliki perhutani, perusahaan kehutanan kepemilikan negara. Tuduhan ini muncul pada saat pihak perhutani menemukan kayu jati dirumahnya dan mengira bahwa kayu tersebut diambil secara ilegal dari hutan kepemilikan negara.
Akan tetapi Nenek Asyani membantah tuduhan tersebut dan mengatakan bahwa kayu jati yang ada dirumahnya berasal dari pohon jati yang ditanam ditanah keluarga nya sendiri. Akan tetapi pengadilan tetap memproses kasus ini, dan Nenek Asyani ditahan serta di adili . Selama proses persidangan, Nenek Asyani sempat meminta keringanan karena usianya yang sudah cukup tua dan kondisi kesehatanya kini memburuk.
Dan juga kasus ini menarik perhatian publik dan dianggap tidak profesional. Dan banyak yang berpendapat bahwa kasus ini seharusnya tidak sampai ke meja hijau, apalagi mengingat Nenek Asyani hanyalah seorang wanita yang sudah cukup tua yang hidup dengan penuh kesederhanaan. 

Beberapa tokoh masyarakat dan organisasi advokasi hukum memberikan perhatian terhadap kasus ini.
Pada akhirnya di tahun 2015, Nenek Asyani dikatakan bersalah oleh pihak pengadilan dan dikenakan denda hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 500 juta. Akan tetapi, berkat tekanan publik dan simpati yang luas, hukuman Nenek Asyani mendapatkan hukuman diubah menjadi tahanan rumah.
Kasus ini mengandung kritik terhadap sistem peradilan di Indonesia, yang paling utama dalam hal bagaimana masyarakat miskin dan tak berdaya sering kali menghadapai kesulitan dalam mendapatkan keadilan. Kasus ini juga menjadikan simbol dari sangat diperlukanya reformasi hukum di Indonesia agar lebih berpihak kepada keadilan sosial.

PENDAPAT SAYA DALAM KASUS TERSEBUT:

Perbuatan yang dilakukan Nenek Asyani memang salah akan tetapi alangkah lebih baiknya nya pihak yang berwajib memberikan keringanan, dengan memaklumi Nenek Asyani mungkin beliau melakukan perbuatan ini dikarenakan keterbatasan dalam kehiduapam yang diamana Nenek asyani tidak mempunyai pendamping hidup atau saudara terdekatnya dan juga dipengaruhi oleh faktor umur.

2. PENGERTIAN MADZHAB POSITIVISME.

aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Di mana pada aliran ini mempunyai pandangan yang mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya antara hukum yang berlaku dengan hukum yang seharusnya.
Aliran ini juga sangat mengagungkan hukum yang tertulis. Hal ini terjadi karena meyakini bahwa tidak ada norma hukum diluar hukum positif. Maka dari itu apapun persoalan pada masyarakat wajib diatur dalam hukum tertulis.

Para ahli penganut aliran ini bersikap berdasarkan latar belakang mereka dalam menyikapi suatu penghargaan yang berlebihan tersebut terhadap suatu kekuasaan. Di mana kekuasaan ini menciptakan hukum tertulis. Mereka juga menganggap bahwa kekuasaan merupakan sumber serta kekuasaan merupakan hukum.

3. MADZHAB HUKUM POSITIVISME DALAM HUKUM DI INDONESIA.

Saat ini Hukum di Indonesia berada pada landasan filsafat positivisme yang merupakan kepanjangan tangan dari ajaran Cartesian-Newtonian. Sesungguhnya positivisme hukum merupakan aliran pemikiran yang memperoleh pengaruh kuat dari ajaran positivisme (pada umumnya). Oleh karenanya, pemahaman ajaran positivisme hukum merupakan norma positif dalam sistem peraturan perundang-undangan.

Ajaran positivisme hukum ini kehadirannya dimulai pada abad 18 dan menjadi semakin kuat seiring dengan kemajuan negara modern yang ditandai dengan adanya perkembangan ilmu dan teknologi yang sangat pesat. Kelahiran negara moderen tersebut sebagai suatu organisasi teritorial yang berdaulat, disini terkait dengan adanya latar belakang perubahan sosial tersebut, dan akan lebih jelas lagi dalam bidang perekonomian. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun