Mohon tunggu...
NADHIFA GHINA SYAFIRA
NADHIFA GHINA SYAFIRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah IPB University

ESFP-T

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Zakat dalam Mengatasi Pengangguran dari Makroekonomi Perspektif Ekonomi Islam

22 Maret 2024   09:30 Diperbarui: 22 Maret 2024   09:40 37
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Zakat adalah salah satu praktis keagamaan yang diwajibkan bagi para muslim untuk memberikan sebagian dari kekayaan yang dimiliki kepada orang yang membutuhkan. Zakat berasal dari kata "zaka" yang berarti suci, dan merupakan salah satu tuntutan dari Allah SWT untuk menjaga keadilan dan mengurangi kemiskinan. Zakat dikeluarkan dari tiga aset yang diwajibkan, yaitu emas, perak, dan beras. Jumlah zakat yang harus dibayar adalah 2,5% dari nilai aset tersebut. Zakat dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan, yang tidak memiliki uang, dan yang tidak mampu membeli makan. Zakat disebut sebagai salah satu instrumen kebijakan fiskal di Islam dan dapat digunakan sebagai sumber pendapatan negara untuk mendorong peningkatan keuangan dan mengurangi kemiskinan. Pada saat ini, pengelolaan zakat di Indonesia dilakukan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Amil Zakat Instansi (LAZ), yang diserahkan oleh Pemerintah melalui Undang-Undang Pengelolaan Zakat Nomor 23 Tahun 2011.

Zakat dapat membantu mengurangi kemiskinan dan membangun ekonomi kerakyatan. Islam menjadikan zakat sebagai instrumen untuk memastikan keseimbangan pendapatan di masyarakat. Zakat juga dapat membantu mengurangi penumpukan kekayaan pada segelintir orang saja dan membangun ekonomi yang lebih adil dan seimbang. Pemerintah memiliki peranan penting dalam pengelolaan zakat, termasuk pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Pemerintah juga memiliki kewenangan untuk mengatur unit pengumpulan zakat pada masing-masing Kementerian dan Lembaga. Biasanya masyarakat yang ingin membayar zakat akan diserahkan kepada BAZNAS. BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS menyelenggarakan fungsi seperti perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan, dan pertanggungjawaban dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Masyarakat umum memiliki kesempatan untuk melakukan pengelolaan zakat, tetapi merupakan bagian dari sistem zakat nasional. Pada saat ini, realisasi zakat yang dapat dikumpulkan baru mencapai 14,1 Trilyun dari potensi yang dapat dicapai sebesar 239 Trilyun per tahunnya. Semua individu dan lembaga tersebut bekerja sama untuk memfasilitasi para aparatur sipil negara dalam membayar zakat melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat pada masing-masing Kementerian dan Lembaga, sehingga dapat mendorong program pemberdayaan umat dan mengurangi kemiskinan.

Zakat diberikan secara berkala oleh individu yang memenuhi syarat untuk membayar zakat, baik itu setiap tahun (zakat fitrah dan zakat mal) atau setiap kali kekayaan mencapai nisab yang telah ditentukan. Zakat fitrah adalah zakat yang dikenakan setiap ramadhan, yang diberikan dalam bentuk uang atau beras . Tujuan pemberian zakat fitrah adalah untuk menjamin semua orang bisa makan makanan yang layak saat berlebaran. Zakat mal adalah zakat yang dikenakan pada harta yang telah cukup nisab dan haul, yang merupakan syarat minimum harta yang dapat dikeluarkan sebagai zakat. Zakat mal dikenakan pada berbagai jenis harta, termasuk uang, emas, perak, dan hasil Pertanian. Zakat dikumpulkan dan didistribusi di berbagai negara dengan mayoritas penduduk muslim, termasuk negara-negara di Timur Tengah, Asia Selatan, dan beberapa negara di Afrika dan Asia Tenggara. Negara-negara tersebut memiliki sistem zakat yang berbeda, tetapi semuanya memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk menjamin keadilan dan mengurangi Kemiskinan.

Tujuan utama zakat dalam mengatasi pengangguran adalah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat yang membutuhkan, memberdayakan ekonomi umat, menciptakan lapangan kerja baru, serta mencapai keadilan sosial dan ekonomi dalam masyarakat. Zakat digunakan untuk mengatasi pengangguran dengan cara melakukan redistribusi kekayaan kepada individu yang membutuhkan, memberikan bantuan kepada para pengangguran untuk meningkatkan keterampilan dan pendidikan mereka, mendukung usaha produktif yang dapat menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat sistem ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun