Oleh: Nadhifa Fahira A. Mahasiswa, Universitas Airlangga.Â
Pajak dan bea tembakau merupakan sumber pendapatan pemerintah yang penting. Di Indonesia, pendapatan pajak dan cukai hasil tembakau digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk sektor kesehatan. penggunaan pajak tembakau dan cukai sebagai pendanaan kesehatan mempunyai keuntungan dan kerugian bagi masyarakat, Di bawah ini adalah poin-poin penting mengenai pro dan kontra penggunaan pajak.Â
Pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk penambahan pembiayaan kesehatan adalah suatu pendekatan yang umum digunakan oleh banyak negara sebagai cara untuk mengumpulkan dana tambahan untuk sistem kesehatan. Pendekatan ini didasarkan pada prinsip bahwa produk-produk yang berpotensi merugikan kesehatan, seperti rokok dapat dikenakan pajak atau bea cukai yang kemudian dana yang terkumpul dari pajak atau bea cukai tersebut dapat dialokasikan untuk mendukung sistem kesehatan.Â
Cukai rokok memiliki peran penting dalam kontribusi pendapatan negara. pada tahun ke tahunnya, pendapatan negara dari pajak atau cukai rokok mencapai lebih dari Rp. 170 triliun. Seiring dengan peningkatan jumlah pendapatan ini, perhatian terhadap pemanfaatan dana cukai rokok untuk pembiayaan kesehatan juga semakin meningkat. Dana ini diharapkan dapat digunakan untuk mendukung penanganan masalah kesehatan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.Â
Beberapa alasan yang mendukung pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk pembiayaan kesehatan diantaranya adalah meningkatkan pendapatan untuk bidang kesehatan yang mana pajak rokok dan bea cukai dapat memberikan sumber pendapatan tambahan yang signifikan untuk membiayai program kesehatan seperti jaminan kesehatan nasional (JKN), program pencegahan penyakit, dan infrastruktur kesehatan, alasan berikutnya yakni mencegah dan mengobati penyakit terkait rokok yang mana dana dari pajak rokok dan bea cukai dapat digunakan untuk membiayai program pencegahan dan pengobatan penyakit terkait rokok, seperti kanker paru-paru, penyakit jantung dan stroke (hal ini dapat membantu mengurangi beban biaya kesehatan bagi masyarakat dan pemerintah), Â dan alasan terakhir yakni mendorong perilaku hidup sehat dengan harapan mendorong masyarakat untuk mengurangi konsumsi rokok serta meningkatkan keadilan sosial yang dilihat sebagai bentuk tanggung jawab industri rokok atas dampak negatif yang ditimbulkannya terhadap kesehatan masyarakat.Â
perlu diingat tidak menutup kemungkinan bahwa terjadi kontra dalam permasalahan seperti ini, diantara alasannya yakni dapat membebani perokok karena pajak rokok dan bea cukai akan membebani perokok terutama perokok miskin. hal ini dapat mendorong perokok untuk beralih ke rokok ilegal yang tidak dikenakan pajak, alasan berikutnya yakni dinilai tidak efektif, dan alasan terakhir adalah dapat menyebabkan inflasi dikarenakan pajak rokok dan bea cukai dapat menyebabkan inflasi, karena harga rokok merupakan salah satu komponen penyusun indeks harga konsumen serta dapat memicu perselisihan diakibatkan dari pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk pembiayaan kesehatan dapat memicu perselisihan antara industri rokok, pemerintah dan masyarakat.Â
Dalam hal ini beberapa negara telah berhasil mengelola dana cukai untuk mendukung pembiayaan kesehatan. mereka memanfaatkan dana ini dalam bentuk pajak desa yang berkontribusi terhadap penanganan masalah kesehatan. Di Indonesia, langkah serupa dapat diambil sebagai contoh dalam upaya meningkatkan pembiayaan kesehatan yang lebih luas.Â
Perlu diingat bahwa pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk pembiayaan kesehatan bisa menjadi salah satu cara untuk mendukung sistem kesehatan, namun perlu diimbangi dengan perencanaan dan pengelolaan yang matang agar tujuan tersebut tercapai dengan efektif dan adil.Â
kesimpulan dari pembahasan ini adalah bahwa pemanfaatan pajak rokok untuk penambahan pembiayaan kesehatan memiliki both pro dan kontra. perlu dilakukan kajian yang mendalam dan diskusi yang komprehensif antara berbagai pihak terkait untuk menentukan kebijakan yang tepat dan adil dalam pemanfaatan dana tersebut.Â
Penting untuk dicatat bahwa terdapat perbedaan antara pajak rokok dan bea cukai. pajak rokok merupakan pajak yang dikenakan atas penjualan rokok, sedangkan bea cukai merupakan pungutan negara atas barang yang masuk atau keluar dari wilayah pabean Indonesia.Â
Referensi:Â