Beberapa negara telah berhasil mengelola dana cukai rokok untuk mendukung pembiayaan kesehatan. Mereka memanfaatkan dana ini dalam bentuk pajak dosa yang berkontribusi terhadap penanganan masalah kesehatan. Di Indonesia, langkah serupa dapat diambil sebagai contoh dalam upaya meningkatkan pembiayaan kesehatan yang lebih luas.
Perlu di ingat bahwa pemanfaatan pajak rokok dan bea cukai untuk pembiayaan kesehatan bisa menjadi salah satu cara untuk mendukung sistem kesehatan, namun perlu diimbangi dengan perencanaan dan pengelolaan yang matang agar tujuan tersebut tercapai dengan efektif dan adil.
Refrensi:
https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2022/03/Pengelolaan-DBH-Pajak-Rokok.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H