Mohon tunggu...
Ngakan Komang Nadha Santika
Ngakan Komang Nadha Santika Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Vokasi Universitas Airlangga

Saya memiliki minat dalam bidang fotografi, videografi, dan penyuntingan video.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Dunia Kerja: Integritas atau Formalitas?

11 Desember 2024   13:00 Diperbarui: 11 Desember 2024   13:00 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keselamatan dan kesehatan kerja sekarang menjadi tak asing lagi bahkan bagi orang awam. Sejak terjadinya 14 kecelakaan konstruksi besar yang terjadi pada 2017 hingga 2018 di Indonesia, pemerintah semakin memperkuat regulasi mengenai pengawasan dan program K3, khususnya pada bidang konstruksi dan industri. Keberadaan K3 dalam dunia kerja menjadi sangat penting karena dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat. Penerapan K3 ini akan memberikan dampak kepada perusahaan serta pekerja itu sendiri. Dari segi perusahaan, program K3 dapat mengurangi biaya perusahaan apabila timbul kecelakaan dan penyakit akibat kerja. Sedangkan dari segi pekerja, mereka dapat bekerja tanpa adanya absen sehingga dapat bekerja lebih lama serta lebih produktif karena penerapan K3 berjalan dengan baik. Pemerintah sebenarnya telah mengatur regulasi mengenai K3. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya undang-undang yang mengatur mengenai K3, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), hingga Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI yang mengatur K3 dalam berbagai bidang. Namun, penerapan K3 ini tidak sejalan dengan regulasi yang ada. Tingkat keselamatan dan kesehatan kerja di Indonesia dapat dikatakan masih rendah. Menurut Data Prioritas Ketenagakerjaan SDI 2023, jumlah kasus kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 370.747 kasus dengan Jawa Barat sebagai penyumbang kasus terbanyak.

Pelaksanaan K3 di berbagai perusahaan Indonesia masih dianggap sepele. Entah karena kultur masyarakat yang menyepelekan prosedur K3 atau perusahaan yang menganggap K3 hanyalah sebuah formalitas. Menurut data BPKS Ketenagakerjaan, tren kecelakaan kerja bukannya semakin menurun malah semakin meningkat dalam lima tahun terakhir. Padahal, pada dasarnya semua kecelakaan kerja dapat dicegah dengan penerapan program K3 yang baik. Dengan adanya data tersebut, dapat dikatakan penerapan K3 di perusahaan Indonesia sangatlah buruk. Perusahaan di Indonesia kerap hanya menjadikan K3 sebagai formalitas untuk menghindari konsekuensi dari regulasi pemerintah bukan untuk menghindari kecelakaan kerja yang terjadi. Banyak perusahaan yang abai terhadap sistem manajemen K3. Hal ini juga diikuti oleh pemahaman K3 yang rendah yang dimiliki oleh para pekerja. Selain itu, faktor dari pengawas K3 yang tidak secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi K3 membuat penanganan K3 menjadi sangat lambat ketika terjadi kecelakaan kerja di suatu perusahaan. Regulasi pemerintah juga menjadi faktor lainnya, undang-undang yang mengatur K3 yaitu UU No. 1 Tahun 1970 hanya memberikan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling tinggi Rp. 100.000 kepada pihak yang melakukan pelanggaran K3.

Keselamatan dan kesehatan kerja bukanlah hal yang patut diabaikan. Setiap perusahaan dari sektor mana pun memiliki risiko bahaya yang dapat memberikan dampak kepada pekerja dan perusahaan. Penerapannya sangat penting bagi keberlangsungan perusahaan dan keselamatan pekerja. Setiap perusahaan sebaiknya memiliki dan menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja sesuai dengan ketentuan regulasi dan juga standar industri yang lebih tinggi. Hal ini memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja berjalan optimal dan mengurangi risiko kecelakaan kerja. Namun, penerapan ini tidak cukup jika hanya menjadi kewajiban administratif. Pemberian edukasi kepada pekerja mengenai pentingnya K3 harus ditingkatkan agar mereka memahami bahwa K3 adalah bagian integral dari keseharian mereka di tempat kerja, bukan sekadar aturan yang harus ditaati. Kedua hal inilah yang menjadi kunci dalam menurunnya tingkat kecelakaan kerja khususnya di Indonesia. Faktor lainnya yang dapat mendukung penerapan K3 adalah mengatur atau memperbaiki regulasi pemerintah yang saat ini berlaku. Undang-undang yang mengatur K3 saat ini sudah sangat lama dan tidak sesuai dengan situasi saat ini.

Seluruh aspek harus bekerja sama dalam penerapan K3 ini. K3 bukanlah sebuah formalitas, namun integritas yang wajib dimiliki oleh seluruh aspek yang terlibat, baik pemerintah, perusahaan, hingga para pekerja. Mewujudkan lingkungan kerja yang aman merupakan kewajiban. Keselamatan, kesehatan, hingga nyawa seseorang bukanlah hal yang dapat diabaikan dan dianggap sepele. Penerapan K3 yang baik akan memberikan dampak yang baik, dari reputasi perusahaan, sisi materiil perusahaan dan pekerja, hingga bagi pemerintah serta negara. Dengan integritas yang kuat, keberhasilan K3 dapat diraih di Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun