e. Tindak lanjut
- Menggunakan hasil home visit dalam penanganan kasus;
- Bahan pertimbangan untuk perlunya melengkap data lebih lanjut.
f. Laporan
- Menyusun laporan kegiatan home visit;
- Menyiapkan laporan kepada pihak terkait;
- Mendokumentasikan laporan kegiatan home visit.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!