Mohon tunggu...
Nadea Isna Rosy Rosada
Nadea Isna Rosy Rosada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Pembangunan UNS

Saya adalah orang yang senang melakukan hal baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Upaya Pemerataan, Kelas BPJS Kesehatan Dihapuskan

14 Juni 2022   21:16 Diperbarui: 14 Juni 2022   21:27 900
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mengakomodasi seluruh golongan masyarakat, BPJS Kesehatan itu sendiri dibagi menjadi 3 golongan yang dikategorikan berdasarkan jumlah iuran bulanan yang dibayarkan. Pada saat pertama kali disahkan, besar iuran yang harus dibayarkan tiap golongannya adalah RP 25.500 untuk kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II dan Rp59.500 untuk kelas I. Seiring berjalannya waktu terdapat defisit anggaran yang dialami oleh pemerintah, sehingga terdapat kenaikan harga iuran pada setiap golongannya. Dimana kelas III naik menjadi Rp 35.000, kelas II naik menjadi Rp 100.000, dan kelas I naik menjadi Rp 150.000.

BPJS Kesehatan telah merancang aturan baru terkait iuran ini yang bertujuan agar terjadi pemerataan baik dari segi fasilitas maupun pelayanan yang akan diterima oleh pengguna BPJS dengan cara menghapus golongan kelas I, II, dan III dalam program JKN-KIS per Juli 2022 yang akan datang. Sehingga acuan dalam tarif rumah sakit yang dibebankan akan mengikuti 12 kriteria penerapan BPJS Kesehatan kelas Standar sesuai dengan perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2018 yang akan diterbitkan. Dengan dihapuskannya bersaran iuran berdasarkan golongan, nantinya pembayaran iuran BPJS akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima, hal ini dimaksudkan agar peserta BPJS dengan pendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.

Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan bahwa pada dasarnya prinsip asuransi kesehatan sosial adalah saling membantu atau tolong menolong. Saat ini Ghufron menjabarkan, bagi peserta yang memiliki gaji atau upah diterapkan besaran iuran sebesar 5%. jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1% dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja. Batas tertinggi penghasilan pekerja yang dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 12 juta sedangkan batas terendahnya mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten atau kota. Untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), iuran akan dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta seperti pemerintah pusat atau daerah dengan syarat termasuk kedalam kategori miskin atau tidak mampu serta memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penulis : Nadea Isna Rosy Rosada

Daftar Pustaka:

https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-014721587/bpjs-kesehatan-kelas-1-3-dihapus-mulai-juli-2022-bagaimana-besaran-tarif-iurannya-berikut-penjelasannya?_gl=1%2A1xvw02g%2A_ga%2Ac3FWYmNRRnVjWno2bC1qV2pMcXNGYVozRWV1YmMxbUdOcUVlZEk3YU5WWWN6OHg0VWkzcWdPbFU5RGxacEdvZQ

https://keuangan.kontan.co.id/news/layanan-kelas-dihapus-mulai-juli-2022-ini-kata-bos-bpjs-kesehatan-1

https://money.kompas.com/read/2022/06/09/195000726/per-juli-besaran-iuran-bpjs-kesehatan-sesuai-banyaknya-gaji-bukan-lagi-per?page=all#page3

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun