BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan yang wajib dimiliki oleh seluruh masyarakat Indonesia. Untuk mengakomodasi seluruh golongan masyarakat, BPJS Kesehatan itu sendiri dibagi menjadi 3 golongan yang dikategorikan berdasarkan jumlah iuran bulanan yang dibayarkan. Pada saat pertama kali disahkan, besar iuran yang harus dibayarkan tiap golongannya adalah RP 25.500 untuk kelas III, Rp 42.500 untuk kelas II dan Rp59.500 untuk kelas I. Seiring berjalannya waktu terdapat defisit anggaran yang dialami oleh pemerintah, sehingga terdapat kenaikan harga iuran pada setiap golongannya. Dimana kelas III naik menjadi Rp 35.000, kelas II naik menjadi Rp 100.000, dan kelas I naik menjadi Rp 150.000.
BPJS Kesehatan telah merancang aturan baru terkait iuran ini yang bertujuan agar terjadi pemerataan baik dari segi fasilitas maupun pelayanan yang akan diterima oleh pengguna BPJS dengan cara menghapus golongan kelas I, II, dan III dalam program JKN-KIS per Juli 2022 yang akan datang. Sehingga acuan dalam tarif rumah sakit yang dibebankan akan mengikuti 12 kriteria penerapan BPJS Kesehatan kelas Standar sesuai dengan perubahan Perpres Nomor 82 tahun 2018 yang akan diterbitkan. Dengan dihapuskannya bersaran iuran berdasarkan golongan, nantinya pembayaran iuran BPJS akan disesuaikan dengan besaran gaji yang diterima, hal ini dimaksudkan agar peserta BPJS dengan pendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah.
Ali Ghufron Mukti selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan mengatakan bahwa pada dasarnya prinsip asuransi kesehatan sosial adalah saling membantu atau tolong menolong. Saat ini Ghufron menjabarkan, bagi peserta yang memiliki gaji atau upah diterapkan besaran iuran sebesar 5%. jumlah tersebut akan dipotong sebanyak 1% dari pekerja dan 4 persen dari pemberi kerja. Batas tertinggi penghasilan pekerja yang dijadikan dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 12 juta sedangkan batas terendahnya mengacu pada Upah Minimum Regional (UMR) kabupaten atau kota. Untuk segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP), iuran akan dibayarkan oleh yang bersangkutan atau pihak lain atas nama peserta seperti pemerintah pusat atau daerah dengan syarat termasuk kedalam kategori miskin atau tidak mampu serta memenuhi syarat masuk di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penulis : Nadea Isna Rosy Rosada
Daftar Pustaka:
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H