Untuk Liani, mas kawin yang diberikan Senum adalah uang sebesar Rp 500.000 serta emas 50 gram.
Sedangkan untuk Fatmi, mas kawin yang diberukan Senum adalah uang sebesar Rp 500.000 serta emas 5 gram.
Keinginan untuk membina bahtera rumah tangga adalah niat suci yang patut diapresiasi.
Terlepas mau berpoligami ataukah tidak, itu adalah hak orang masing-masing.
Karena yang terpenting adalah sebagai suami harus berusaha adil terhadap istri-istrinya, agar terbina rumah tangga yang bahagia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!