Mohon tunggu...
Syafira Qatrunnada E.P.
Syafira Qatrunnada E.P. Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

glaodys

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pandemi Covid-19, Mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro KKN Pulang Kampung

6 Agustus 2021   21:04 Diperbarui: 6 Agustus 2021   21:53 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bengkulu (6/8/21) - Dengan mengangkat tema "Sinergi Perguruan Tinggi dengan Masyarakat di Masa Pandemi Covid-19 Berbasis pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDG's)", pelaksanaan KKN Undip (Universitas Diponegoro) dilakukan secara online atau "KKN Pulang Kampung". Penulis selaku Mahasiswa KKN Tim II Undip melaksanakan kegiatan KKN dengan mengambil lokasi yang berada di Kelurahan Tanah Patah, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu. KKN ini dilakukan dengan tetap secara berkelompok, walaupun masing-masing anggotanya sendiri berada di kota yang berbeda. Namun, untuk pelaksanaan program kegiatannya dilakukan secara individu serta dengan pembuatan program yang berbeda-beda seperti biasanya selama 45 hari, terhitung sejak tanggal 30 Juni 2021 - 11 Agustus 2021.

Pelaksanaan kegiatan KKN yang seperti ini dilatarbelakangi oleh kondisi pandemi, yang mana ditujukan untuk mengurangi kerumunan agar tidak terjadinya penyebaran virus Covid-19. Maka, kegiatan yang biasanya dilakukan dengan terjun langsung dan bertatap muka kepada masyarakat tidak dapat sepenuhnya dilakukan. Walaupun hal itu menjadi faktor yang berpengaruh terhadap proses pelaksanaan kegiatan KKN, namun tidak sepenuhnya menjadi penghambat dalam program yang telah direncanakan. Mahasiswa KKN harus bisa menyurihkan jalan dengan adanya faktor kondisi tersebut, seperti dengan membuat suatu program yang dilaksanakan secara online ataupun kegiatan yang dilakukan dengan semi online.

Kondisi pandemi Covid-19 ini nyatanya juga berdampak kepada masyarakat sebagai sasaran pelaksanaan program KKN. Selama proses dilaksanakannya pengabdian kepada masyarakat, Penulis mendapat pengakuan dari warga bahwa kondisi pandemi ini juga berdampak pada pola kehidupan mereka yang secara tidak langsung berubah. Misalnya, dengan adanya kebijakan dari pemerintah mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga protokol kesehatan yang harus selalu diterapkan. Hal ini yang tentunya juga menjadi tantangan bagi pelaksana maupun sasaran pelaksaan KKN.

86-610d3de306310e3cfe5d9332.png
86-610d3de306310e3cfe5d9332.png
88-610d3df806310e3ac711a876.png
88-610d3df806310e3ac711a876.png
Pada kegiatan KKN yang dilaksanakan, Penulis membuat dua program yang telah dilaksanakan, yaitu Edukasi Pentingnya Penerapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) demi mewujudkan kepastian hukum atau hak atas tanah masyarakat dan Panduan Disiplin Protokol Kesehatan yang Tepat sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Pada program pertama, kegiatan dilaksanakan dengan cara memberikan informasi-informasi sebagai pengetahuan kepada masyarakat mengenai pentingnya tanah yang memiliki hak di atasnya. Penerapan dari adanya program ini disampaikan kepada masyarakat melalui modul tentang PTSL. Kegiatan berjalan dengan lancar, hanya saja pelaksanaan tidak dapat dilakukan sepenuhnya kepada warga secara tatap muka. Maka, kegiatan tersebut hanya dilakukan kepada perwakilan dari warga dan sebagian dilakukan secara online melalui penyampaian di grup whatsapp pada masyarakat setempat.

Sementara mengenai program kedua, pelaksanaan program dilakukan dengan memberikan panduan bagi masyarakat untuk menanamkan protokol kesehatan menjadi kebiasaan yang diperlukan. Panduannya sendiri dilaksanakan melalui pembagian masker medis dan masker kain, pemasangan poster tentang penggunaan masker dua lapis serta menuntun masyarakat langsung agar dapat mengetahui penggunaan masker dua lapis yang benar dan tepat. Penggunaan masker dua lapis sendiri ditujukan sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19 yang lebih aman.

Fakultas Hukum Universitas Diponegoro

Dosen Pembimbing : Prof. Dr. Ir. Florentina Kusmiyati, M.Sc.

Lokasi KKN : Kelurahan Tanah Patah, Kota Bengkulu

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun