Kegiatan semacam ini tentu saja akan membuat pengalokasian sumber daya menjadi tidak efisien serta mendorong terciptanya persaingan yang tidak sehat di antara pelaku usaha.Â
Lebih parahnya lagi, praktik BEPS akan berakibat pada hilangnya potensi pendapatan dari sisi perpajakan yang diterima oleh setiap negara karena laba tersebut akan dialihkan atau dipindahkan ke negara lain yang menerapkan kebijakan tarif pajak rendah atau tarif pajak nol.Â
Dan yang ketiga adalah karena regulasi perpajakan internasional yang ada saat ini dinilai sudah tidak sesuai karena disusun berdasarkan kesepakatan pada tahun 1920-an (sekitar 100 tahun yang lalu). Regulasi tersebut tidak mampu mengatur dan mengakomodasi perkembangan dunia bisnis dan globalisasi yang semakin lama semakin kompleks sehingga berpotensi menyebabkan munculnya double non-taxation, treaty shopping, serta berbagai bentuk tindakan penghindaran pajak lainnya.
Berdasarkan penjabaran di atas, penyelesaian masalah Base Erosion and Profit Sharing (BEPS) harus segera dilakukan mengingat bahwa stabilitas keuangan global penting untuk dicapai.Â
Dalam pelaksanaannya, banyak hal yang perlu dipertimbangkan dengan sangat cermat dan hati-hati agar tujuan tersebut dapat dicapai tepat waktu dan tepat sasaran, serta implementasinya nanti tidak menimbulkan kerugian bagi negara-negara lain.Â
Namun dikarenakan BEPS ini merupakan permasalahan yang serius, kebijakan anti penghindaran pajak yang diterapkan di masing-masing negara, baik itu aturan domestik maupun kesepakatan bilateralnya, dianggap masih belum mampu dalam mencegah tindakan penghindaran pajak.
Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol, menyatakan bahwa di era sekarang permasalahan BEPS ini hanya dapat diselesaikan melalui kolaborasi internasional atau dengan melibatkan semua negara, tak terkecuali Indonesia.Â
Keterlibatan Indonesia dalam mencegah praktik BEPS ini dinilai akan meminimalisir kemungkinan risiko yang terjadi sebagai konsekuensi dari pengimplementasian sistem perpajakan internasional yang baru.Â
Kolaborasi secara internasional ini diharapkan mampu menciptakan kebijakan baru yang lebih efektif dan efisien, mudah, sederhana, dan transparan. Kebijakan baru ini diwujudkan dengan cara memperbaharui ribuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Oleh karena itu, diciptakanlah Multilateral Convention to Implement Tax Treaty Related Measures to Prevent Base Erosion and Profit Shifting atau yang lebih dikenal dengan sebutan Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI).
Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) adalah bentuk perubahan atau amandemen terhadap aturan tax treaty yang dilakukan bersama-sama tanpa melalui negosiasi antardua negara (bilateral) dengan tujuan untuk memperoleh standar pajak  internasional dalam rangka mencegah terjadinya praktik BEPS.Â
MLI ini sendiri merupakan sebuah terobosan baru dari aturan P3B atau tax treaty yang memiliki konsep lebih efektif dan efisien, mudah, sederhana serta transparan jika dibandingkan dengan aturan-aturan P3B secara bilateral pada umumnya.Â