Mohon tunggu...
Nada Septiandi
Nada Septiandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Spread love&kindness

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keadaan UMKM pada Masa Pandemi Covid-19

17 Juli 2021   12:26 Diperbarui: 17 Juli 2021   13:52 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UMKM adalah istilah yang sering kita dengar, UMKM singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Arti UMKM tersebut tertuang dalam UU Nomor 20 tahun 2008. UMKM sebagai bisnis yang dijalankan individu, atau badan usaha ukuran kecil. UMKM memiliki peranan penting dalam perekonomian di Indonesia, karena sektor UMKM adalah penyumbang PDB terbesar. Dan saat krisis ekonomi, UMKM juga bisa menjadi penolong perekonomian nasional, akan tetapi akibat pandemi Covid-19 sektor UMKM ikut menurun.

Pandemi Covid-19 adalah peristiwa menyebarnya penyakit Koronavirus di seluruh dunia. Penyakit ini disebabkan oleh Virus jenis baru yang di beri nama SARS-Cov-2. Kasus positif Covid-19 di Indonesia pertama kali di deteksi pada tanggal 2 Maret 2020, terdapat 2 orang Indonesia yang terdeteksi positif Covid-19. Sejak hari itu, jumlah kasus positif Covid-19 semakin meningkat. Menurut data dari CDC.WHO.ECDC pada 04 Juli 2021, di Indonesia terdata 2.256.851 kasus positif Covid-19, 60.027 kasus meninggal dunia karena Covid-19, dan 1.915.147 pasien yang telah sembuh dari Covid-19.

Dengan meningkatnya kasus virus Covid-19 sangat berpengaruh pada segala aspek. Salah satunya, yaitu Perekonomian UMKM di Indonesia. Sehingga hal tersebut menyebabkan, banyak UMKM yang mengalami kerugian sampai harus menutup usahanya. Menurut Bisnis.com "Bank Indonesia menyebutkan sebanyak 87,5% UMKM terdampak pandemi Covid-19". Menurut data dari Kementrian koperasi dan UKM, sektor UMKM yang paling terdampak Covid-19 antara lain 35,88% penyedia akomodasi, makanan, dan minum. Kemudian 23,33% pedagang besar, dan eceran, serta 17,83% industri pengelolahan UMKM.  

Pandemi Covid-19 menjadi ancaman besar bagi Perekonomian UMKM, karena akan mengalami penurunan peminatan barang maupun jasa. Menurut Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) mengkonfirmasi dari 64,2 juta UMKM yang ada di Indonesia sekitar 50% UMKM yang harus tutup sementara akibat pandemi Covid-19. Bahkan, menurut data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bila pandemi Covid-19 tak kunjung usai, maka 85,42% pedagang UMKM hanya mampu bertahan selama 1 tahun. Sementara itu, pedagang UMKM yang masih bisa bertahan pun merasa khawatir oleh kesehatannya, karena setiap hari melayani dan bertransaksi oleh banyak orang.

Dikutip dari Kompas.com 03 Agustus 2020, peneliti dari Lembaga Fakultas Ekonomi Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Alfinda Primaldi, mengungkapkan beberapa faktor penyebab sektor UMKM menurun. Faktor penyebab menurunnya sektor UMKM adalah masalah dari segi produksi dan penjualan. Dari segi Produksi, penyebab kesulitannya antara lain disebabkan oleh meningkatnya harga bahan baku, kelangkaan ketersediaan bahan baku, lambatnya pengiriman bahan baku yang menyebabkan lambatnya proses produksi. Sementara itu, dari segi penjualan, penyebab kesulitan dalam penjualan produk adalah pelanggan yang berkurang, sulitnya mendapatkan akses permodalan, ketidakpastian berakhirnya PSBB, tidak bisa menerima pelanggan di tempat, dan penurunan jam operasional kerja.

Menurut kutipan dari Bisnis.com 22 agustus 2020 "Kementrian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan bakal mendorong penyaluran kredit ke sektor UMKM sebagai salah satu prioritas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN)". Salah satu upaya pemerintah yang sudah dilakukan diantaranya, adalah melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional dengan di alokasikan anggaran untuk UMKM sebesar Rp123,46 triliun. Dana tersebut terdiri dari subsidi bunga Rp35,28 triliun, dana untuk restruktusasi Rp78,78 tririlun, belanja Imbal Jasa Peminjam Rp5 triliun, peminjam untuk modal kerja Rp1 triliun, PPh final ditanggung pemerintah Rp2,4 triliun, dan pembiayaan investasi koperasi lewat Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kemenkop UKM Rp1 triliun. Pemerintah juga mengaktifkan program Bantuan Presiden Produktif bagi pedagang UMKM selama pandemi Covid-19. Bantuan Presiden Produktif tahap awal di realisasikan per 6 Oktober 2020 dengan anggaran sebesar Rp21,86 triliun kepada 9,1 juta pedagang UMKM.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun