Mohon tunggu...
Nada Pertiwi
Nada Pertiwi Mohon Tunggu... Full Time Blogger - blog tugas kuliah

Mahasiswa Ilmu Komunikasi Angkatan 2017 Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Analisis Media Tribunjogja Berdasarkan Kode Etik Jurnalistik

19 Mei 2020   09:39 Diperbarui: 19 Mei 2020   10:01 125
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3) Pasal 3: Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pelanggaran pertama yang dilakukan dalam pasal ini adalah digunakannya opini Ketua RT 03 RW 011 yang mengatakan “Kalau saya ajukan 17-an dia (ayah Reynhard Sinaga) memberikan sumbangan. Karena sebelum di sini, saya kenal dia orangnya punya jiwa sosial” dalam pembuatan berita seolah-seolah merupakan sebuah fakta. Pelanggaran kedua yakni jelas sekali narasumber mengatakan “Cuma, kalau menyangkut pemberitaan di Manchester Inggris saya belum tahu pasti, apakah itu anak dari Pak Saibun Sinaga karena si Reynhard Sinaga ini saya belum pernah bertemu” yang menjadi bukti bahwa pernyataannya belum tentu benar. Namun, berita tersebut dirilis tanpa wartawan menguji kembali kebenarannya. Pelanggaran ketiga yakni wartawan memasukan opini pribadinya terhadap kondisi rumah orang tua Reynhard Sinaga dengan menuliskan “bangunan tersebut merupakan rumah mewah dan sebuah convention hall megah.”

4) Pasal 9: Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pelanggaran yang dilakukan dalam pasal ini yakni jika rumah yang diberitakan tersebut benar merupakan milik orang tua Reynhard Sinaga maka wartawan TribunJogja.com telah melanggar Pasal 9. Hal tersebut karena informasi tersebut merupakan informasi pribadi orang tua Reynhard yang tidak memiliki hubungan dengan tindak kejahatan yang dilakukan Reynhard. Informasi ini bahkan diberitakan secara gamblang mulai dari foto rumah tampak depan dan alamat rumah secara lengkap melalui tulisan “Ketua RT 03 RW 011, Abraham Jonatans mengatakan, keluarga Reynhard Sinaga tinggal di Jalan Dahlia, Pancoran Mas, Kota Depok.” Di sisi lain, jika berita tersebut tidak benar maka tentu saja akan merugikan pemilik asli rumah dan lingkungan sekitarnya karena diberitakan sebagai lokasi tempat pelaku kejahatan berbahaya tinggal.

Selain melanggar beberapa Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers, TribunJogja.com menggunakan “Si Predator Seks” untuk mengganti nama Reyhard Sinaga dimana seharusnya dapat menggunakan “Terdakwa kasus pemerkosaan dan serangan seksual”.

DAFTAR PUSTAKA:

Dewan Pers. (2013). PERS BERKUALITAS, MASYARAKAT CERDAS. Diakses 17 Mei  2020 dari url https://dewanpers.or.id/assets/ebook/buku/822-Buku%20Pers%20berkualitas%20masyarakat%20Cerdas_final.pdf

Prasetia, F.A. (2020, Januari-7). KELUARGA SI PREDATOR SEKS REYNHARD SINAGA DIKENAL BERADA DAN PUNYA JIWA SOSIAL TINGGI. TribunJogja.com. Diakses dari https://jogja.tribunnews.com/2020/01/07/keluarga-si-predator-seks-reynhard-sinaga-dikenal-berada-dan-punya-jiwa-sosial-tinggi?page=4

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun