William Blackstone, seorang hakim terkemuka di Inggris pada abad ke 18 pernah berkata, “It is better that ten guilty persons escape than that one innocent suffer.” Hukum memang harus ditegakkan, namun penegakan hukum harus menggunakan prinsip-prinsip penegakan hukum yang baik. Sebab, yang paling utama adalah menegakkan keadilan dengan menempatkan pihak yang benar dalam posisi benar dan pihak yang salah dalam posisi salah.
Semua data harus dipertimbangkan, semua keterangan harus didengar, dan ketentuan hukum yang telah ada harus diperhatikan. Bukankah tidak adil jika penegakan hukum dipaksakan akibat dorongan mengkambinghitamkan salah satu pihak tertentu atas kerugian yang dihadapi negara?**
--
| Penulis adalah pemerhati masalah-masalah hukum, sosial, budaya, dan media massa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H