Mohon tunggu...
Nada Hammada
Nada Hammada Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa aktif UIN Kiai haji Achmad Siddiq Jember

Saya adalah mahasiswa aktif Universitas Islam Negeri Kiai Haji Ahmad Siddiq Jember, dan mengambil jurusan Ekonomi Syariah, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pentingnya Sertifikat Halal terhadap Kemasan Produk

21 Desember 2022   09:29 Diperbarui: 21 Desember 2022   09:53 138
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada dasarnya tujuan sertifikat halal MUI yaitu untuk melindungi hak-hak konsumen muslim. Yang mana sertifikat MUI memiliki tujuan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk sertifikat halal. Penentuan sertifikat halal dilakukan dalam rapat siding MUI setelah dilakukannya audit oleh pihak terkait dal hal tersebut LPPOM MUI,BPPOM, dinas Kesehatan dan instansi lainnya. Serifikat halal MUI memiliki beberapa urgensi dan kepentingan bagi konsumen, pelaku usaha, dan kepentingan bagi pemerintah daerah itu sendiri.

Sertifikat halal jbermanfaat untuk menghilangkan kerguan konsumenpada kehalalan suatu produk dalam makanan tersebut. Sertifikat halal juga memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumenmuslim. Namun ketidaktahuan seringkali membuat minimnya perusahaan memiliki kesadaran untuk mendaftarkan diri guna memperoleh sertifikat halal.

Pada saat ini masih banyak juga konsumen muslim lain yang memperdulikan kehalalan dari suatu produk. Hal ini yang membuat produsen mencoba memberikan kejelasan pada produk mereka yaitu dengan memberikan label halal. Saat ini labelisasi halal merupakan salah satu upaya para produsen pemilik produk untuk melakukan sebuah branding pada produknya agar mendapat pengakuan bahwa produknya sudah terjamin keamanan dan kehalalannya, dan tentu saja hal ini akan menciptakan potensi yang besar bagi produsen muslim. Label halal pada suatu produk akan didapat ketika produk tersebut telah memiliki sertifikat halal yang dikeluarkan oleh MUI.

Kesimpulan

Sertifikat halal adalah suatu kebutuhan masyarakat demi terjaganya suatu produk yang halal untuk dikonsumsi oleh masyarakat sebagai konsumen yang beragama islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan sertifikat halal pada tahun 1994 Sinkronisasi kebijakan antara Departemen Agama, Departemen Kesehatan, dan MUI diawali dengan penandatanganan Piagam Kerjasama pada 21 Juni 1996 Tentang pencantuman logo halal pada makanan. Pemberian tanda halal dalam aga islam merupakan upaya sebagai perlindungan konsumen terbesar di Indonesia. Oleh sebab itu ,pencantuman lebel halal sangatlah membantu konsumen muslim agar dapat memilih yang dikonsumsinya.

Sertifikat halal MUI mempunyai tujuan yaitu untuk melindungi hak-hak konsumen muslim. Yang mana sertifikat MUI memiliki tujuan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk sertifikat halal.   Sertifikat halal jbermanfaat untuk menghilangkan kerguan konsumenpada kehalalan suatu produk dalam makanan tersebut. Sertifikat halal juga memberikan kepastian status kehalalan suatu produk, sehingga dapat menentramkan batin konsumenmuslim.
Daftar Pustaka

 
[1]Nikmatul masruroh, "ISLAMICA: Jurnal Studi Keislaman," Islamica, vol. 14, "dinamika identitas dan religiusitas pada branding halal di Indonesia", hlm. 318--338, 2020,
[2]D. Nukeriana, Hukum Pascasarjana Bengkulu, "Implementasi Sertifikasi halal Pada Produk Pangan di kota Bengkulu."
[3]Nikmatul masruroh dan Attoti alfi shahrin, "kontestasi agama, pasar dan negara dalam membangkitkan daya saing ekonomi umat melalui sertifikasi halal," 2022.
[4]N. Masruroh, "Study of Halal Food Export Policy in Indonesia," 2020
[5]N. Masruroh, "The Competitiveness of Indonesian Halal Food Exports in Global Market Competition Industry," Economica: Jurnal Ekonomi Islam, vol. 11, no. 1, hlm. 25--48, Jul 2020,
[6]N. Masruroh Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN Jember, "An-Nisa," 2016.
[7]Agustina, Pratikto, dan churiah, Pentingnya Penyuluhan Sertifikat Jaminan Produk Halal Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian,2019.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun