Tahun 2020 merupakan tahun yang berat bagi beberapa orang di Indonesia, salah satunya karena pada tanggal 2 Maret 2020 kemarin Presiden Joko Widodo mengumumkan kasus pertama covid-19 di Indonesia. Dan kasus ini terus bertambah setiap harinya hingga per 16 Mei 2020 ada 17.025 jiwa yang terkonfirmasi positif covid-19.
Kasus yang sudah tiga bulan lebih di Indonesia ini membuat pemerintah menetapkan satu kebijakan baru guna memutus rantai virus ini. Kebijakan yang diatur dalam PP Nomor 21 tahun 2020 ini menjelaskan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditekan oleh Presiden Joko Widodo.
Kebijakan PSBB ini sudah diterapkan di 18 daerah di Indonesia. Namun, kebijakan ini dirasa masih merugikan beberapa pihak terlebih dari segi ekonomi. Contohnya kepada UMKM, pedagang kaki lima, ojek online, dan masih banyak lagi. Bahkan, banyak dari masyarakat yang tetap mencari nafkah keluar rumah karena tidak memiliki material yang cukup untuk bertahan hidup. Sebenarnya, kita tidak perlu panik saat pandemi seperti ini terjadi jika kita memiliki dana darurat. Sebenarnya apa fungsi dari dana darurat itu dan mengapa kita harus memiliki dana darurat, berikut ini adalah 3 fungsi dari dana darurat :
1. Tidak panik saat butuh uang
Fungsi yang pertama yaitu mencegah rasa panik akibat perubahan uang yang mendadak. Tentu saja dalam kehidupan tidak selalu berjalan mulus, ada saja hambatan yang membuat keuangan kita terganggu. Contohnya saja ketika pandemi seperti saat ini, jika kita mempunyai dana darurat maka kita tidak perlu khawatir dengan keuangan kita untuk beberapa bulan kedepan.
2. Menghindari hutang
Fungsi yang kedua yaitu menghindari hutang untuk menutupi kekurangan finansial. Kita tidak bisa memprediksi bencana apa yang akan terjadi kedepannya, oleh karena itu ada baiknya untuk menyiapkan dana darurat agar tidak meminjam kepada orang lain atau meminjam uang dari bank yang menggunakan bunga.
3. Terbiasa menyisihkan uang
Fungsi yang terakhir adalah melakukannya sebagai kebiasaan untuk menyisihkan uang. ketika kita terbiasa menyisihkan uang untuk menabung, pasti kita tidak merasa terbebankan juga untuk menyisihkan dana darurat. kita bisa memulai menyisihkan dana darurat 10% dari total pendapatan setiap bulannya . Perbedaan dana darurat dan tabungan disini dana darurat hanya akan dipakai ketika ada sesuatu yang sangat urgensi sedangkan tabungan adalah uang yang kita simpan dan suatu saat bisa kita gunakan untuk kebutuhan diri.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H