Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2024 bertujuan untuk mendorong eksportir menempatkan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) mereka ke dalam sistem keuangan Indonesia guna menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional. Peraturan ini memberikan insentif perpajakan berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) final yang bervariasi, bergantung pada jangka waktu penempatan DHE SDA pada instrumen moneter atau keuangan tertentu. Semakin lama jangka waktu penempatan, semakin rendah tarif PPh final yang dikenakan, bahkan mencapai 0% untuk penempatan valuta asing maupun rupiah selama 6 bulan atau lebih.  Peraturan ini juga mengatur penempatan ulang DHE SDA setelah jatuh tempo, yang tetap dikenai tarif PPh final sesuai dengan jangka waktu penempatan baru.  Intinya, PP 22/2024 memberikan insentif fiskal untuk meningkatkan  ketersediaan valuta asing di dalam negeri melalui optimalisasi penempatan DHE SDA.  Peraturan ini selaras dengan PP 36/2023 yang mengatur kewajiban pemasukan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H