Mohon tunggu...
nadachoiruddin
nadachoiruddin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

do more of what makes you happy

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PP Nomor 22 Tahun 2024: Upaya Pemerintah untuk Menjaga Ketersediaan Valuta Asing di Dalam Negeri

21 November 2024   21:17 Diperbarui: 1 Desember 2024   12:06 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada 16 November 2024 -- Tax Center Universitas Airlangga mengadakan webinar dengan tema:

"PP Nomor 22 Tahun 2024 Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam pada Instrumen Moneter dan/atau Instrumen Keuangan Tertentu di Indonesia"

Sebelum membahas lebih dalam mengenai PP Nomor 22 Tahun 2024 ini, ada beberapa istilah penting dalam peraturan ini:

  • Pajak Penghasilan (PPh): Pajak yang dikenakan atas penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
  • Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA: Devisa hasil kegiatan ekspor barang dari sumber daya alam, seperti hasil pengusahaan dan pengolahan SDA
  • Eksportir: Pihak yang melakukan ekspor barang, baik orang perseorangan, lembaga, atau badan usaha
  • Rekening Khusus DHE SDA: Rekening khusus untuk menerima dan menyimpan DHE SDA pada bank atau Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)

Apa yang melatarbelakangi PP Nomor 22 Tahun 2024?

Ketersediaan valuta asing di dalam negeri merupakan salah satu faktor penting dalam
menjaga stabilitas moneter dan perekonomian nasional. Kebijakan optimalisasi pemasukan dan penempatan DHE SDA valuta asing ke dalam sistem keuangan Indonesia merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan valuta asing di dalam negeri Dalam rangka mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah mengeluarkan kebijakan perpajakan untuk mendorong Eksportir menempatkan DHE SDA-nya ke dalam sistem keuangan Indonesia. Aturan ini juga merupakan penyelarasan dan pengharmonisasian dengan kebijakan yang dituangkan dalam PP 36/2023, tentang devisa hasil ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Sebelum membahas PP Nomor 22 Tahun 2024, kita bahas dulu PP 36/2023 yang merupakan penyelarasan dari PP 22/2024. PP Nomor 26 Tahun 2023 ini mengatur terkait kewajiban eksportir untuk memasukkan devisa berupa  DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. DHE SDA sendiri berasal dari hasil barang ekspor pada sektor Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, dan Perikanan. Untuk Pertambangan ini contohnya seperti: pasir silika dan pasir kuarsa, Perkebunan seperti: kayu karet dan anggrek, Kehutanan seperti: primata, Perikanan seperti: ikan koi.

Eksportir memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia melalui penempatan DHE SDA ke dalam rekening khusus DHE SDA pada: Lembaga Pembiayaan Ekspor (LPEI) dan/ Bank yang Melakukan Kegiatan Usaha dalam Valuta Asing. DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan Eksportir ke dalam Rekening Khusus DHE SDA wajib tetap ditempatkan paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu paling singkat 3 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA. Penemptan DHE SDA dilakukan pada: instrumen keuangan yang diterbitkan oleh lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia dan/atau instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Selanjunya kita akan membahas tentang ketentuan pemotongan PPh dari PP Nomor 22 Tahun 2024:

  • Objek PPh Final: Penghasilan yang diterima atau diperoleh eksportir dari penempatan DHE SDA pada instrumen moneter atau keuangan tertentu di Indonesia dikenai PPh final.
  • Dasar Penghitungan PPh Final: PPh final dihitung berdasarkan tarif yang dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yaitu jumlah bruto penghasilan dari penempatan DHE SDA.
  • Tarif PPh Final Berdasarkan Jangka Waktu Penempatan:

Valuta Asing:

> 6 bulan: 0%

6 bulan: 2,5%

3 - 6 bulan: 7,5%

1 - 3 bulan: 10%

Rupiah:

6 bulan atau lebih: 0%

3 - 6 bulan: 2,5%

1 - 3 bulan: 5%

  • Penempatan Ulang DHE SDA: Penempatan kembali dana DHE SDA setelah tanggal jatuh tempo juga dikenai tarif yang sama.

Contohnya: Pada 1 Juni 2024, PT A menempatkan dana DHE SDA valuta asing ke dalam Rekening Khusus DHE SDA di Bank X, dan selanjutnya menginvestasikan dana tersebut dalam instrumen deposito di Bank X dengan jangka waktu 3 bulan (hingga 1 September 2024). Setelah periode 3 bulan berakhir pada 1 September 2024, PT A menarik kembali dananya dan menempatkannya kembali ke Rekening Khusus DHE SDA di Bank X. Kemudian, dana tersebut dipindahkan untuk diinvestasikan kembali dalam deposito di Bank X dengan jangka waktu 1 bulan (dari 1 September hingga 1 Oktober 2024). 

Atas penghasilan yang diperoleh dari deposito 1 bulan tersebut, tarif Pajak Penghasilan berlaku sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah: Pada 1 Juni 2024 hingga 1 September 2024, penghasilan dari deposito 3 bulan dapat dikenakan tarif final 7,5%.
Pada 1 September hingga 1 Oktober 2024, penghasilan dari deposito 1 bulan dikenakan tarif final 10%.

Kesimpulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun