Keadaan menjadi rumit ketika mau lapor ke kantor polisi. Kantor polisi di tempat aaal pengiriman menolak laporan dengan dalih kejadian dugaan pidana terjadi di kota tujuan pengiriman barang. Sedangkan ketika an si penjual mencoba melapor ke kepolisian di tempat tujuan barang, kepolisian berdalih bahwa yang bersangkutan bukan orang yang dirugikan. Makin rumit deh upaya perlindungan hak si penjual.Â
Hikmah dari kejadian ini adalah, dalam kasus dimana barang akan dibayar setelh barang tiba atau diterima (cash on delivery) maka janganlah sekali2 mengirimkan atau mwmberitahukan resi pengiriman barang kepada calon pembeli.Â
Demikian sekilas info.*****
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H