Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Waspada Penipuan Modus Baru di Belanja "Online"

15 Desember 2017   16:20 Diperbarui: 15 Desember 2017   23:27 618
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Keadaan menjadi rumit ketika mau lapor ke kantor polisi. Kantor polisi di tempat aaal pengiriman menolak laporan dengan dalih kejadian dugaan pidana terjadi di kota tujuan pengiriman barang. Sedangkan ketika an si penjual mencoba melapor ke kepolisian di tempat tujuan barang, kepolisian berdalih bahwa yang bersangkutan bukan orang yang dirugikan. Makin rumit deh upaya perlindungan hak si penjual. 

Hikmah dari kejadian ini adalah, dalam kasus dimana barang akan dibayar setelh barang tiba atau diterima (cash on delivery) maka janganlah sekali2 mengirimkan atau mwmberitahukan resi pengiriman barang kepada calon pembeli. 

Demikian sekilas info.*****

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun