Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Terdakwa Korupsi Bansos Kota Bandung Kemungkinan Akan Bebas

18 Mei 2012   17:43 Diperbarui: 25 Juni 2015   05:07 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengadilan Tipikor Kota Bandung, dapat dikatakan sangat bersikap budiman terhadap para terdakwa korupsi. Setelah beberapa kali memutus bebas terdakwa korupsi, kini ima terdakwa korupsi Dana Bansos Pemkot Bandung telah diberi keleluasaan menghirup udara bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Mereka yang semula menghuni Rumah Tahanan Negara Kebon Waru sejak penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, terhitung sejak tanggal 16 Mei hingga 26 Mei 2012 dialihkan menjadi tahanan kota. Berarti ada sepuluh hari bagi mereka untuk menghirup udar segar.

Dasar pertimbagnan Majelis Hakim mengabulkan permohonan para terdakwa adalah karena para terdakwa adalah para PNS yang tidak bisa meninggalkan tugas-tugasnya. Sungguh alasan yang sangat tidak memiliki muatan hukum, bahkan tidak memiliki alur logika.  Tidak ada aturan maupun norma kepantasan yang menghalangi pegawai negeri aktif untuk ditahan. Disamping itu, korupsi sebagai kejahatan terorganisir yang sering dilakukan oleh orang yang berkuasa, seharusnya dijauhkan dari tugas-tugas dan wewenangnya untuk menghindari kemungkinan atau peluang baginya untuk merekayasa alat bukti. Dari sisi logika berpikir, jika hukum berlaku sama bagi semua pegawa negere aktif  maka akan banyak pegawai negeri yang mesti tidak ditahan saat proses hukum berjalan dengan alasan bahwa tugas mereka tidak boleh terhalang oleh proses hukum. Alangkah naifnya Tuan Hakim yang mengambil pertimbangan yang sangat bijaksana terhadap para terdakwa korupsi dana Bansos.

Pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan tahanan kota adalah suatu yang aneh. dengan pengalihan penahanan yang hanya sepuluh hari tersebut, semakin menyempurnakan keanehan putusan hakim dalam mengabulkan permohonan para terdakwa melalui kuasanya. Tidak ada larangan memang, akan tetapi tidak lazim. Sehingga patut dipertanyakan, apa guna pembebasan (dengan cara pengalihan penahanan) yang hanya sepuluh hari itu? Bukankah tidak ada kegiatan khusus yang mesti dihadiri oleh para terdakwa, baik untuk kepentingan keluarga maupun untuk kepentingan tugas mereka sebagai pegawai negeri?

Mengabulkan pengalihan penahanan dan masa pengalihan penahanan yang 'nanggung' itu adalah tanda-tanda bahwa persidangan akan menghasilkan putusan yang akan 'nanggung' pula kelak. Kenapa tidak mengalihkan masa penahan untuk tenggang waktu selama masa proses pemeriksaan perkara? Apa yang istimewa bagi para terdakwa dalam kurun waktu antara tanggal 16 mei sampai dengan 26 Mei 2012?

Ada beberapa kejanggalan lain dalam penanganan kasus dugaan korupsi dana  Bansos Pemkot Bandung:

Kejanggalan Pertama, salah seorang terdakwa yang merupakan anggota kepolisian yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jabar, ternyata tidak hanya dikembalikan ke kesatuannya oleh kejaksaan tanpa kejelasan apakah telah dilanjutkan penyidikannya oleh kepolisian atau tidak.

Kejanggalan Kedua, empat orang tersangka adalah para ajudan Walikota dan Sekretaris Daerah Kota Bandung. Adakah ajudan berani melakukan pembobolan dana Bansos sampai 60 milyar tanpa sepengetahuan bos yang diajudaninya?

Kejanggalan ketiga, kenapa nilai kerugian negara tidak sinkron antara hasil pemeriksaan BPKP dengan hasil yang dihitung sendiri oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat? Sementara BPKP telah menyerahkan hasil auditnya kepada penuntut dengan dugaan kerugian negara sekitar 9 milyar, di sisi lain penuntut tetap berkeyakinan dan menyebut dalam dakwaannya bahwa nilai kerugian negara mencapai 60 milyar. Adakah kesengajan penuntut untuk tidak memakai hasil hitungan BPKP bermaksud membuat keadaan sehingga tidak terbukti?

Kejanggalan selanjutnya adalah sempat adanya kontroversi nilai kerugian negara yang dikembalikan oleh Wali Kota. Media massa di Bandung pernah merilis berita bahwa Walikota Bandung telah menitipkan uang yang diduga sebagai hasil dari merugikan negara sebesar dua milyar empat ratus ribu rupiah, sedangkan kejaksa membantah adanya pengembalian kerugian negara tersebut.

Diantara semua kejanggalan yang kasat mata (karena memang bisa dibaca secara terbuka di media massa), yang paling kuat indikasi akan adanya putusan bebas bagi lima orang terdakwa korupsi dana bansos tersebut adalah dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan para terdakwa. Konon KPK memantau terus persidangan kasus Bansos Kota Bandung. Namun KPK tidak bisa berbuat apa-apa ketika kemudian Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan para terdakwa, walau hanya untuk sepuluh hari.

Jika para terdakwa ini kelak benar-benar dibebaskan maka tidak perlu heran, karena segalanya memang telah dipersiapkan sebaik mungkin oleh para aktor yang terlibat dalam proses persidangan. Semoga dengan terbebasnya para terdakwa itu kelak maka Dana Bantuan Sosial Pemkot Bandung kembali digelembungkan, dan para pegawai negeri di sana makin berani menggunakan Dana Bantuan Sosial. Disamping itu, rekor PN Tipikor Bandung akan semakin mengukuhkan posisinya sebagai pemegang skor tertinggi dalam pembebasan para koruptor.

***

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun