Mohon tunggu...
Fidel Dapati Giawa
Fidel Dapati Giawa Mohon Tunggu... Pengacara - Advokat

Nulis dangkadang, tergantung mood

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Bongkar Korupsi Harusnya Tak Andalkan Sadap (catatan untuk KPK)

5 April 2014   07:40 Diperbarui: 7 Oktober 2019   22:00 219
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagian orang akan mencibir dengan mengatakan bahwa jika menggunakan cara-cara konvensional maka akan sulit memberantas koruptor karena koruptor adalah kejahatan sistematis yang dilakukan menggunakan kekuasaan dan kecerdasan. Padahal sebenarnya tidak demikian. Karena berdasarkan undang-undang Tindak Pidana Korupsi, seseorang yang memiliki 'harta kekayaan tidak wajar' saja sudah bisa dianggap sebagai bukti permulaan untuk memulai penyidikan.

Bagi seorang pegawai negeri mengenai wajar tidaknya harta kekayaannya bisa dilihat dari daftar gaji, riwayat pekerjaan, serta harta yang dikuasai dan atau tercatat atas namanya. Disamping itu PPATK dapat melengkapi melalui daftar rekening atau transaksi mencurigakan untuk melengkapi bukti permulaan. Artinya, pengungkapan dengan metode konvensional tetapi ditunjang dengan alat-alat modern tidaklah mengurangi akurasi dalam pengungkapan dan pembuktian kejahatan seseorang.

Dengan pendekatan kriminalistik ini maka dapat disimpulkan bahwa penyidik yang hebat dalam membongkar kejahatan adalah penyidik yang mampu dengan gemilang membongkar kejahatan seseorang dengan melacak jejak kejahatan. Dengan kata lain, penyidik hebat tidak mengandalkan sadap.

3. Objektifitas Penyadapan
Problem lain dalam mengandalkan penyadapan dalam mengungkap kejahatan adalah menyangkut objektifitas dalam menentukan target sadapan. Ini adalah problem teknis yang sangat serius.

Jika orang yang berpeluang melakukan tindakan korupsi lebih banyak dari jumlah fasilitas penyadapan, maka petugas harus melakukan pilihan siapakan yang mesti disadap diantara para potensial korups tersebut. Nah saat menentukan siapa yang jadi target sadap diantara sekian orang yang berpeluang melakukan tindakan korupsi, subjektifitas bisa menjadi dasar pemilihan target.

Jika hanya dipengaruhi subjektifitas yang dapat diterima oleh akal sehat tidaklah bermasalah. Masalah serius yang timbul adalah bahwa dalam penentuan target sadap dipengaruhi oleh kepentingan tertentu, baik kepentingan penyidik ataupun kepentingan pihak lain yang menggunakan tangan penyidik. Masalah lebih serius lagi adalah jika dalam penentuan target sadap dipengaruhi oleh pertimbangan politis kekuasaan. Jika hal ini terjadi maka wibawa penegakan hukum akan hancur.

4. Apakah Penyadapan Tidak Perlu?
Uraian di atas tidak bermaksud mengatakan bahwa penyadapan tidak diperlukan dalam memberantas tindak pidana korupsi. Penyadapan sebagai alat baktu dalam menemukan bukti kejahatan tetap diperlukan akan tetapi tidak menjadi yang utama.

Cara-cara konvensional dalam penyidikan, yakni dengan mengandalkan penelusuran jejak kejahatan jauh lebih akurat dan terbebas dari subjektifitas dari pada mengandalkan hasil sadapan sebagai alat bukti permulaan.

Menurut saya mengandalkan hasil sadapan sebagai titik tolak pengusutan kasus korupsi tidaklah hebat. Tidak perlu logika yang ketat dan kecerdasarn yang mumpuni jika mengandalkan hasil sadap. Mekanisme penyidikannya sederhana, tangakap targetnya kemudian putar hasil sadapan dan konfrontir dengan lawan bicara dalam mekanisme sadap, maka keoklah si target, terlebih kalau dalam sadapan itu terekam pula pembicaraan tak senonoh misalnya hal yang berbau sex, maka si terperiksa sudah terintimidasi lebih dulu.

Di hadapan petugas pemeriksa maka si terperiksa merasa seakan-akan berada di hadapan Tuhan yang tahu segala perbuatannya. Keadaan tidak seimbang alias tidak fair.

Diakhir tulisan ini saya hanya berpesan, penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak terlalu cengeng. Jangan terlalu meradang jika soal penyadapan diutak-atik DPR, yang penting jangan sampai ditiadakan sebagai salah satu mekanisme dan alat bantu penyidikan.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun