Kasus ini berlaku ketika orangtua (ayah dan ibu) mereka memang benar-benar sudah tidak mampu mencari penghasilan lagi atau sudah pada usia tua. Anak laki-laki mempunyai tanggung jawab dan menjadi tulang punggung kedua setelah ayah, dia memiliki kewajiban untuk mendidik dan menjaga saudara-saudarinya. Ketika anak pertama adalah perempuan dan setelahnya laki-laki, pada hakikatnya tetaplah laki-laki yang memiliki kewajiban penuh akan tulang punggung keluarga, anak perempuan pertama (kakak) menjadi pendukung untuk sang adik laki-lakinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H