Akad ini merupakan perjanjian pemberian kuasa dari satu pihak kepada pihak lain, dengan pemberian hibah kepada pihak kedua sebagai balasan atas jasanya tersebut. Akad ini sering kita temui pada transaksi pembelian makanan online dan pengiriman barang, contoh pada produk Gosend dan Gofood.
- Akad Wadiah
Penitipan dana atau barang dari pemilik yang nantinya akan dikembalikan. Penyimpanan uang dalam tabungan bank merupakan contoh dari penerapan Akad Wadi'ah.
- Akad Hiwalah
Akad ini berupa pengalihan hutang dari satu pihak kepada pihak yang lain. Akad ini terdiri dari 3 pihak yaitu bank, nasabah dan pelanggan. Penerapan akad ini dapat ditemukan pada transaksi pembayaran jual beli pada transaksi online, hakikatnya kita mengalihkan tagihan pembelian online kita kepada bank dan selanjutnya bank yang membayar kepada pemilik online-shop tersebut, dengan syarat kita memiliki uang pada tabungan bank tersebut.
- Akad Kafalah
Jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga dalam memenuhi kewajiban kedua. Akad ini hampir sama dengan Akad Hiwalah, perbedaannya sang pembeli belum memiliki dana tabungan di bank tersebut. Akad Kafalah jika dilakukan dengan benar dan sesuai dengan syariat, maka bisa diterapkan pada produk Paylater.
Dengan pengenalan akad-akad ini dan bersama dengan terus majunya perkembangan teknologi, semoga kita semakin paham akan tujuan syariat dari sang pencipta. Sesuai dengan salah satu tujuan syariat agama Islam yaitu Hifzu-l Maal yang diartikan sebagai penjagaan harta dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H