Sudah menjadi syarat umum bagi seorang muslim dalam setiap kegiatan transaksi ekonomi yang harus dilakukan sesuai dengan ajaran syariat agama Islam, yaitu selalu menyertakan pada setiap tindakan ekonomi dengan Akad. Akad adalah suatu bentuk perjanjian antara 2 orang atau lebih dalam bertransaksi, pernyataan melakukan ikatan dari satu pihak atau biasa disebut dengan ijab dan pernyataan menerima ikatan dari pihak yang lainnya dan biasa disebut dengan kabul, seperti halnya transaksi tabungan deposito dan giro pada bank dilakukan Akad Wadi'ah dan berbagai contoh transaksi lain dalam berniaga.
Perkembangan teknologi yang sudah dirasakan belakangan ini tidak memungkiri bahwa transaksi jual beli pun semakin berkembang dan semakin bermunculan berbagai model baru bersama dengan majunya teknologi modern. Bukti awal transaksi atau kegiatan jual beli yang terdampak dengan perkembangan teknologi adalah ketika banyak produk-produk bank merajalela pada tiap kegiatan ekonomi. Pada akhir tahun 1990-an perbankan digital sudah masuk ke ranah ekonomi Indonesia dan terus berkembang hingga saat ini. Pada awal era digital perbankan hanya tersedia beberapa produk perbankan, seperti tabungan deposito dan giro. Melihat perkembangan digital pada produk perbankan, masyarakat muslim akhirnya bersama membangun bank syariah pertama di Indonesia (Bank Muamalat) di akhir tahun 1991.
Semakin majunya perkembangan zaman hingga pada abad 20 ini, terbukti banyak produk transaksi pada perbankan digital. Maka sebagai seorang muslim kita harus mengetahui jenis-jenis akad dalam bertransaksi online, berikut contoh-contoh serta pengertian singkat dari Akad dan penerapannya dalam transaksi online;
- Akad Murabahah
Akad Murabahah adalah jual beli barang sebesar harga pokok barang dengan persentase keuntungan yang disepakati dari 2 belah pihak.
- Akad Istishna
Akad ini berupa jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan pembayaran sesuai kesepakatan, akad ini dapat terjadi pada transaksi pre-order barang yang disediakan oleh produsen.
- Akad Salam
Pemesanan suatu barang dengan pembayaran di muka secara penuh, akad salam dapat diterapkan pada pembelian barang online/ secara daring yang nantinya akan dikirim oleh jasa pengiriman.
- Akad Mudharabah
Jenis ini merupakan penanaman modal dari pemilik dana (pihak pertama) kepada pengelola dana (pihak kedua) dengan pembagian loss-sharing atau pembagian pendapatan/Â revenue sesuai kesepakatan diawal tanpa adanya salah satu pihak yang dirugikan dalam persentasenya. Akad ini dapat diterapkan pada proyek pembangunan properti dan pemasarannya.
- Akad Musyarakah
Akad ini bisa dikatakan sebagai inti dari berbagai akad-akad yang disepakati dalam ajaran ekonomi Islam, karena Musyarakah berarti kerjasama antar 2 orang atau lebih yang sudah pasti terjadi di semua akad. Musyarakah merupakan penanaman dana dari pemilik modal untuk mencampurkan modalnya pada suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah/ persentase kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung oleh pemilik modal. Akad ini dapat diterapkan pada proyek dan modal ventura.
- Akad Ijarah
Transaksi sewa menyewa atas suatu barang atau upah mengupah atas suatu jasa seseorang dalam periode tertentu melalui pembayaran sewa atau imbalan jasa. Contoh penerapan Akad Ijarah biasa ditemukan pada perusahaan yang menyewa jasa karyawan untuk bisnisnya dan akan dibayarkan upahnya pada akhir bulan atau pada periode yang sudah disepakati di awal.
- Akad Ijarah Muntahiya bi Tamlik
Akad ini merupakan kombinasi antara Akad Ijarah dan akad jual beli pada umumnya, yang mana di awal pihak pertama menyewakan barangnya kepada pihak kedua, dengan waktu yang disepakati dan ketika jatuh tempo pada akhir waktu penyewaan, barang tersebut akhirnya terbeli dengan jumlah harga awal atau harga kesepakatan dari kedua belah pihak. Pembayaran kredit pada pembelian suatu barang dapat diterapkan akad ini.
- Akad Qardh/ Qardh Hasan
Pinjan meminjam tanpa imbalan baik tunai atau kredit. Pengembangan akad ini dapat terjadi pada transaksi produk asuransi syariah, dimana pengelola meminjam dana atau modal kepada pemberi modal, kemudian dana itu dikelola untuk mendapat keuntungan yang kemudian hasilnya dapat dibagi secara adil, dana awalpun nantinya akan dikembalikan kepada pemilik modal dalam bentuk tunai maupun dengan bentuk jasa yang senilai dengannya.
- Akad Wakalah