Mohon tunggu...
nabil rachman
nabil rachman Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa politik 22 (FISIP UIN Jakarta)

Berbicara dan diskusi dengan orang lain mengenai isu politik apapun

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Obligasi Hijau sumber pembiayaan baru Berdasarkan Teori Politik Lingkungan

14 Juli 2024   23:00 Diperbarui: 14 Juli 2024   23:09 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Input sumhttps://lppi.or.id/produk/sustainable/tentang-green-bond-1/ber gambar

Menurut Paterson sebagaimana dikutip oleh Herman Hidayat, mengatakan politik lingkungan adalah suatu pendekatan yang menggabungkan masalah lingkungan dengan ekonomi politik untuk mewakili suatu pergantian yang dinamik antara lingkungan dan manusia, dan antara kelompok yang bermacam-macam di dalam masyarakat dalam skala dari individu lokal kepada transnasional secara keseluruhan (Hidayat, 2008).

 

Teori Politik lingkungan merupakan suatu pemikiran dasar yang dibutuhkan dalam Pembangunan yang berkelanjutan, dimana teori tersebut menggabungkan masalah lingkungan dengan ekonomi politik. Masalah lingkungan seperti isu kelangkaan sumber daya alam, pencemaran lingkungan, dan perubahan iklim merupakan isu yang menjadi perhatian dalam Pembangunan berkelanjutan yang pada akhirnya merupakan faktor yang sangat berpengaruh dalam Pembangunan ekonomi suatu negara serta kelansungan hidup suatu negara. Pembangunan berkelanjutan membutuhkan dana untuk dapat membiayai proyek untuk pelestarian alam, pengembangan energi terbarukan, pengembangan transportasi publiyang ramah lingkungan, upaya pencegahan dan pengendalian polusi juga pengelolaan air dan limbah yang berkelanjutan. Salah satu inovasi alternatif pembiayaan tersebut adalah dengan menerbitkan obligasi hijau (green bond). Obligasi ini pada dasarnya adalah pinjaman daru satu pihak ke pihak lain dengan jangka waktu  dan suku bunga tetap. Obligasi hijau ini memberikan kesempatan untuk investor berinvestasi secara langsung dalam memerangi perubahan iklim sambil menawarkan pengembalian tetap. Hasil penjualan obligasi hijau ini minimal 70 persen digunakan untuk proyek hijau yang disepakati. Untuk memenuhi syarat sebagai obligasi hijau yang sah, penerbit akan membuat dokumen yang disebut “Green Bond Framework”. Terkait obligasi hijau ini pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan peraturan mengenai obligasi hijau yang tercantum dalam perturan OJK No.60/POJK.04/2017. Untuk menarik minat para investor diharapkan pemerintah dapat menyederhanakan regulasi terkait obligasi hijau.

  

 D. Daftar Pustaka

Hidayat, Herman. .Politik Lingkungan Pengelolaan Hutan Masa Orde Baru dan Reformasi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2008.

https://ojk.go.id/id/regulasi/Pages/Penerbitan-dan-Persyaratan-Efek-Bersifat-Utang-Berwawasan-Lingkungan-Green-Bond.aspx

 

 

 

 

 

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun